SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 21 Februari 2019 14:54
Polisi Obrak-Abrik Jaringan Sabu, Sehari Tiga Pengedar Ditangkap
NARKOBA : Tiga pelaku peredaran sabu di Kecamatan Pangkalan Lada ditangkap tim gabungan Polsek Pangkalan Lada, Satnarkoba, dan Buser Polres Kobar, Selasa (20/2).(POLSEK PANGKALAN LADA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN LADA – Polsek Pangkalan Lada dibantu Satnarkoba dan Buser Polres Kobar obrak-abrik jaringan sabu di kawasan Kecamatan Pangkalan Lada. Tiga pengedar ditangkap dalam sehari dengan operasi senyap pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. Dari operasi itu diketahui bahwa satu dari tiga pelaku tinggal di kawasan Pangkalan Bun.

Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan Selasa (19/2). Tiga pengedar di tangkap di tiga lokasi berbeda sesuai dengan tempat tinggal dan wilayah peredaran masing-masing.

“Tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu itu antara lain Riyadi alias Kempit, Ari Anggara Saputra, dan M. Ardiansyah. Dua orang kita tangkap di alamat berbeda namun masih di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada dan satu pelaku ditangkap di kawasan Pangkalan Bungur, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut selatan,” katanya, Rabu (20/2).

Kapolsek merincikan, untuk pelaku Riyadi aparat mendapati barang bukti berupa 10 paket plastik klip kecil berisi kristal warna putih, yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 3,22 gram. Dari pelaku Ari Anggara Saputra, aparat mengamankan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,45 gram, dua timbangan elektrik, handphone Samsung S7 serta uang tunai Rp 600 ribu. Sedangkan dari

M. Ardiansyah didapati satu paket sabu dengan berat kotor 0,31 gram dan uang tunai sebesar Rp 680 ribu. 

Tiga pengedar sabu itu ditangkap secara berantai. Menurut Waris penangkapan pertama dilakukan terhadap Riyadi, pemilik tempat pencucian kendaraan bermotor di Desa Sumber Agung, hingga akhirnya terungkap dua nama lain yakni Angga di kontrakan yang berada di kawasan Pangkalan Bungur dan Ardiansyah di Sumber Agung. 

“Dari pengembangan Riyadi itu semua bisa terbuka, selanjutnya kita tangkap Angga dan kemudian Ardiansyah. Namun demikian kita masih akan melakukan pengembangan lebih jauh karena jaringan narkoba ini cukup besar. Intinya tak berhenti memberantsa peredaran narkoba. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika,” tegasnya. (sla)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers