SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 07 Maret 2019 08:55
KPP Pratama Sampit Gelar Pekan Panutan SPT

Urus Perizinan, Pengusaha Wajib Miliki NPWP dan Taat Pajak

BERI TELADAN: Bupati Katingan Sakariyas dan Kepala KPP Pratama Sampit Anis Yudiono menggelar Pekan Panutan SPT Tahunan dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di kantor Bupati Katingan, Rabu (6/3).

KASONGAN - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit bersama Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar Pekan Panutan SPT Tahunan dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di kantor Bupati Katingan, Rabu (6/3). Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Katingan Sakariyas beserta jajarannya dan Kepala KPP Pratama Sampit Anis Yudiono beserta jajarannya.

Anis Yudiono mengatakan, dengan adanya Pekan Panutan SPT Tahunan yang dipelopori oleh Bupati Katingan, diharapkan seluruh wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Sampit, khususnya Kabupaten Katingan, meneladani kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh bupati dengan cara segera melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat pada 31 Maret 2019. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April 2019.

”MoU yang kami tanda tangani pada hari ini, semakin meningkatkan kerjasama dalam segala hal demi peningkatan penerimaan negara, khususnya pajak,” ucap Anis.

Salah satu yang poin penting dalam MoU ini adalah peningkatan pertukaran data yang dapat menunjang penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mewajibkan semua pelaku usaha untuk memiliki NPWP dan patuh perpajakan untuk memperoleh perizinan maupun perpanjangan perizinan dari Pemkab Katingan.   

”Saat mengurus perizinan, pengusaha wajib miliki NPWP dan patuh perpajakan,” kata Anis.

Pada kesempatan yang sama Bupati Katingan Sakariyas menyerukan kepada seluruh wajib pajak di Katingan agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan. Jika pelaporan  SPT telat, maka akan dikenakan denda administrasi yang diterbitkan oleh kantor pajak. Pelaporan SPT Tahunan sekarang bisa dimana saja dengan e-filing.

E-Filing adalah cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online). Dengan e-filing, wajib pajak tidak perlu repot lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT.

Jika dibandingkan dengan pelaporan pajak manual, e-filing pajak memberikan banyak keuntungan. Misalnya, bisa melaporkan pajak dari mana saja dan kapan saja, tak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang dan antre di KPP, dan bukti pelaporan disimpan lebih aman dan mudah dilacak, tanpa khawatir hilang atau terselip. (yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers