KUALA KAPUAS - Seorang pria bernama Hamlan Warga Desa Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, ditangkap polisi karena melakukan pencurian sarang burung walet.
Hamlan ditangkap Polsek Kapuas Murung di Handel Tabalien RT 005 Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak, Jumat (15/3) pukul 04.00 WIB subuh.
Pria yang berusia 27 tahun tersebut diamankan ketika Polsek Kapuas Murung melakukan patroli di Jalan Pemuda, saat di lokasi melihat tiga orang yang mengendarai kendaraan roda dua.
"Pada saat patroli anggota melihat tiga orang mengendarai kendaraan Suzuki Shogun di Jalan Sei Papuyuh dan diberhentikan oleh anggota kami yang patroli," ungkap
“Saat ingin diberhentikan, mereka melarikan diri ke arah hutan, satu orang tertinggal dan langsung kami amankan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuwantoro melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi, Jumat (15/3) kemarin.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap satu pelaku yang tidak sempat kabur, ditemukan sarang walet di dalam kantong plastik dan alat pintu gedung walet, seperti gembok dan engsel.
"Mereka usai melakukan pencurian sarang walet di Handil Tabilen, Kecamatan Pulau Petak," terangnya.
Polsek Kapuas Murung langsung berkoordinasi dengan Polsek Pulau Petak untuk melakukan pengembangan terhadap dua pencuri walet lainnya yang kabur.
Barang bukti yang diamankan, sarang walet seberat 0,5 gram. Hamlan dikenakan pasal Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). (der/fm)