SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 22 Maret 2019 08:54
Satu Perda Dicabut, Tiga Raperda Disetujui
DISETUJUI: Bupati Katingan Sakariyas bersama Wakil Ketua DPRD Endang Susilawatie menandatangani berita persetujuan bersama tiga raperda dan pencabutan satu perda, Rabu (20/3).(YUSHO/RADAR SAMPIT)

KASONGAN - DPRD Kabupaten Katingan  menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya diajukan pihak eksekutif. Selain menyetujui tiga raperda, DPRD dan pemerintah mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan. 

Sementara itu, tiga raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Penanggulangan, Pengawasan, Terhadap Penyalahgunaan Peredaran Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan evaluasi dan analisa terhadap sejumlah raperda ini, yang kemudian ditindaklanjuti dalam pembahasan," kata Wakil Ketua DPRD Katingan Endang Susilawatie, kemarin.

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Katingan sendiri telah melakukan pembahasan panjang sebelum produk hukum daerah ini disepakati bersama, yang pada intinya menyetujui hasil evaluasi dan konsultasi dari Pemprov Kalteng. 

"Tentunya keputusan ini tidak lepas dari aturan yang sebelumnya ada, sehingga aturan produk hukum ini bisa digunakan untuk pelaksanaan pembangunan," ucapnya.

Ia mengatakan, keberadaan raperda ini tentu untuk mendukung percepatan pembangunan. Seperti halnya raperda tentang RPJMD yang wajib dimiliki pemerintah untuk mengawal pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan.

Begitu juga dengan Raperda RTRWK yang keberadaannya tidak kalah penting mendukung kegiatan pembangunan yang diprogram pemerintah. Sementara itu, Raperda tentang pengawasan obat-obatan terlarang akan menjadi payung hukum pemerintah dan lembaga terkait lainnya dalam mengatasi peredaran barang haram tersebut di Katingan.

"Semua tujuannya sangat baik, maka dari DPRD sendiri menyambut baik aturan ini dapat disetujui bersama. Ke depan tinggal bagaimana pelaksanaannya saja," pungkasnya. (sho/yit)


BACA JUGA

Selasa, 20 Mei 2025 17:14

Desak Ada Sanksi Tegas untuk PBS Tak Kooperatif

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 19 Mei 2025 17:12

FBIM Bantu Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menyebutkan…

Senin, 19 Mei 2025 17:10

FBIM untuk Melestarikan Kebudayaan Daerah

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Lanjutkan Perjuangan Pahlawan dengan Membangun Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengingatkan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:54

Kembangkan Industri Hilir Berbasis Potensi Daerah

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Wujudkan Pemerataan Kartu Huma Betang Sejahtera

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Produksi Pangan Lokal Perlu Ditingkatkan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers