SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 22 Maret 2019 08:54
Satu Perda Dicabut, Tiga Raperda Disetujui
DISETUJUI: Bupati Katingan Sakariyas bersama Wakil Ketua DPRD Endang Susilawatie menandatangani berita persetujuan bersama tiga raperda dan pencabutan satu perda, Rabu (20/3).(YUSHO/RADAR SAMPIT)

KASONGAN - DPRD Kabupaten Katingan  menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya diajukan pihak eksekutif. Selain menyetujui tiga raperda, DPRD dan pemerintah mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan. 

Sementara itu, tiga raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Penanggulangan, Pengawasan, Terhadap Penyalahgunaan Peredaran Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan evaluasi dan analisa terhadap sejumlah raperda ini, yang kemudian ditindaklanjuti dalam pembahasan," kata Wakil Ketua DPRD Katingan Endang Susilawatie, kemarin.

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Katingan sendiri telah melakukan pembahasan panjang sebelum produk hukum daerah ini disepakati bersama, yang pada intinya menyetujui hasil evaluasi dan konsultasi dari Pemprov Kalteng. 

"Tentunya keputusan ini tidak lepas dari aturan yang sebelumnya ada, sehingga aturan produk hukum ini bisa digunakan untuk pelaksanaan pembangunan," ucapnya.

Ia mengatakan, keberadaan raperda ini tentu untuk mendukung percepatan pembangunan. Seperti halnya raperda tentang RPJMD yang wajib dimiliki pemerintah untuk mengawal pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan.

Begitu juga dengan Raperda RTRWK yang keberadaannya tidak kalah penting mendukung kegiatan pembangunan yang diprogram pemerintah. Sementara itu, Raperda tentang pengawasan obat-obatan terlarang akan menjadi payung hukum pemerintah dan lembaga terkait lainnya dalam mengatasi peredaran barang haram tersebut di Katingan.

"Semua tujuannya sangat baik, maka dari DPRD sendiri menyambut baik aturan ini dapat disetujui bersama. Ke depan tinggal bagaimana pelaksanaannya saja," pungkasnya. (sho/yit)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers