SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 22 Maret 2019 09:32
Pembahasan Evaluasi RTRWK Berjalan Alot
RAPAT : Sejumlah anggota DPRD Kota Palangkaraya saat membahas hasil evaluasi Gubenur Kalteng, terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Palangkaraya, Kamis (21/3).(AGUS FATARONI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangkaraya,  Anna Agustinae Elsye mengungkapkan, rapat pembahasan hasil evaluasi Gubenur Kalteng terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Palangkaraya,   sempat berjalan alot. 

”Sebelum diparipurnakan, maka Bapemperda DPRD Kota bersama pihak pemerintah kota lebih dahulu melakukan rapat pembahasan hasil evaluasi gubenur terkait Raperda RTRWK. Rapat berjalan a lot, bahkan sempat diskors beberapa menit,” ungkap Anna, usai rapat dengan agenda sidang hasil evaluasi Gubenur Kalteng terhadap Raperda RTRWK Palangkaraya tahun 2019-2039, Rabu (20/3) sore di gedung DPRD  setempat. 

Anna menjelaskan,  alotnya pembahasan Raperda itu lebih dikarenakan pihak eksekutif hanya menyampaikan hasil evaluasi yang sudah diperbaiki. Sementara dari pihak DPRD menginginkan agar pembahasan  tidak hanya terbatas pada poin-poin yang dievaluasi, melainkan perlu  untuk menyampaikan dokumen sebelum adanya evaluasi. 

”Di sini ada perdebatan, sehingga rapat harus diskors untuk mencari kembali dokumen sebelum adanya evaluasi oleh gubernur,” terangnya. 

Meskipun demikian, Anna mengatakan pembahasan dapat berjalan dengan baik,  setelah adanya dokumen pembanding atau sebelum  keluarnya evaluasi gubernur.Menurutnyahal ini dilakukan mengingat Raperda yang dibahas adalah berkaitan dengan  tata ruang wilayah, sehingga  ada banyak hal yang telah dibahas. Seperti tata ruang, kawasan kota, kawasan hutan, kawasan sungai, pemukiman, peternakan, pertanian dan pertambangan serta lainnya. 

”Dalam pembahasan diperlukan kehati-hatian. Maka itulah berlangsung cukup a lot,  mengingat Raperda ini akan berlaku  untuk masa puluhan tahun ke depan,” tandasnya. 

Anna menambahkan, setelah semuanya memiliki kesepahaman bersama, maka secara keseluruhan pembahasan atas evaluasi gubernur terkat Raperda RTRWK dilanjutkan pada tahap paripurna. (agf/gus)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers