PALANGKA RAYA - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat (Lapas) Palangka Raya tewas dengan cara gantung diri di teralis pintu kamar Blok AO No. 9, Jumat (27/11). Soni (28) memanfaatkan sarung bantal sebagai alat untuk menjerat lehernya.
Soni merupakan warga Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas. Dia sebagai terpidana kasus pembunuhan yang telah divonis 11 tahun pada 2017 silam. Soni menjalani masa hukuman di Lapas Klas IIA Palangka Raya.
Sebelum ditemukan tewas, Soni beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri dengan tali. Namun, usahanya selalu digagalkan petugas. Bahkan Soni sempat dipindah ke beberapa sel, karena sering marah-marah tidak jelas dan mengganggu napi lain.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, kondisi almarhum dalam keadaan tergantung dan di bagian lehernya terjerat sarung bantal. Tidak ada tanda-tanda kekerasan maupun dugaan lain dari tubuh korban.
”Sebelum ini, korban juga sudah kerap kali melakukan percobaan bunuh diri. Saat ditemukan, korban dalam keadaan tergantung dan leher terikat di teralis pintu kamar Blok AO No. 9,” jelas Jaladri didampingi Kabag Ops Kompol Hemat Siburian.
Jenazah almarhum dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Doris Sylvanus.
”Sampai saat ini belum ada indikasi mencurigakan. Namun tetap kami pastikan dalam lidik dan jenazah dibawa ke rumah sakit untuk divisum untuk tahu penyebab pasti kematian,” katanya.
Sementara itu, Kalapas Palangka Raya Chandran Lestyono melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Arif menyebutkan, kemungkinan korban mengalami gangguan kejiwaan, hingga akhirnya bunuh diri dengan cara gantung diri dalam sel tahanan.
“Soni ditemukan tewas tergantung di sel isolasi blok AO9 Lapas Palangka Raya,” ujarnya.
Arif membeberkan, Soni sudah divonis 11 tahun penjara pada 2017 silam. Sebenarnya Soni adalah penghuni Blok A11, namun karena napi lain merasa ketakutan atas tingkahnya, yang terkadang berteriak tanpa sebab, maka Soni dialihkan ke sel isolasi.
Saat ini Lapas Palangka Raya telah menghubungi pihak keluarga untuk bisa memakamkannya.
“Sudah komunikasi dengan pihak keluarga, maka itu bisa dimakamkan. Sekadar informasi bahwa sebelum masuk penjara memang sempat dipasung oleh pihak keluarga. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. (daq/yit)