PANGKALAN BUN- Dalam menghadapi musim kemarau, Polres Kobar melakukan patroli terpadu cegah kebakaran hutan dan lahan. Pasalnya wilayah Kobar ini sering terjadi kejadian Karhutla.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait mengatakan, kejadian Karhutla yang terjadi belakangan menjadi perhatian Polres Kobar. Jangan sampai kejadian tersebut terus terulang dan harus dilakukan antisipasi agar tidak terjadi Karhutla.
"Untuk mencegah supaya tidak ada Karhutla, anggota kami juga sudah mulai melakukan sosialisasi terkait larangan Karhutla," kata Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait.
Selain itu, anggota di Polsek-Polsek juga turun untuk melakukan patroli di daerah rawan kebakaan lahan. Sehingga yang harus dilakukan untuk mengecek ketersediaan air, karena jika ada kebakaran maka cepat dipadamkan.
"Terkadang anggota kami dalam melakukan patroli bersama Babinsa, dan Manggala agni. Sehingga anggota bisa langsung berkoordinasi terkait potensi Karhutla di wilayah masing-masing," kata Kapolres.
Dengan melakukan patroli rutin yang dilaksankan di sejumlah lokasi yang mempunyai potensi timbulnya titik hotspot. Membuat daerah yang rawan terjadi kebakaran, bisa diantisipasi.
"Anggota tidak hanya melakukan pemantauan atau cek lokasi dan kondisi lapangan, tapi juga melakukan sosialisasi dan pemberian Iarangan dan pengertian kepada masyarakat bahwa berladang dengan cara membakar itu perbuatan yang melanggar hukum," jelasnya.
Baru-baru ini, Tambah Kapolres, kepolisian telah menetapkan satu tersangka kasus Karhutla di Mendawai Seberang. Sehingga masyarakat tidak boleh lagi sembarangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Hal ini harusnya, agar menjadi perhatian bagi masyarakat Kobar agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Karena sanksinya tegas baik dalam perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 itu apabila melakukan pembakaran lahan dengan sengaja sanksi kurungan penjara maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp 6 miliar.
"Kita sangat berharap, Musim kemarau mendatang tidak ada lagi yang membakar untuk membuka lahan. Sehingga tidak ada warga yang ditetapkan tersangka atas kebakaran lahan," jelasnya.
Polres Kobar juga sudah melakukan pemetaan terhadap wilayah yang rawan kejadian kebakaran hutan dan lahan. Diantaranya Kecamatan Kumai meliputi, Kumai Seberang, Sungai Kapitan dan wilayah pesisir. Kemudian di Kecamatan Arut Selatan, jalur Mendawai Seberang sampai ke Kecamatan Kotawaringin Lama. (rin/sla)