SAMPIT-- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membagikan ribuan sertifikat tanah gratis kepada masyasrakat. Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepemilikan masyarakat.
Bupati Kotim Supian Hadi menjelaskan, ada 7.000 sertifikat ya ng dibagikan kepada masyarakat. Menurutnya hal tersebut juga merupakan program pemerintah pusat.
”Pembagiannya dilakukan secara berkala, dan saya berharap dengan adanya kepastian hukum ini, masyarakat jangan dengan mudah menjual tanah mereka," imbuhnya.
Pembagian saertifikat tersebut juga dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, bersamaan dengan kegiatan kunjungan kerjanya ke Kotim baru-baru tadi. Sertifikat secara simbolis langsung diterima masyarakat pemilik tanah.
Dijelaskannya, tujuan pemerintah pusat pembuatan sertifikat gratis untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, dengan cara dibangun rumah, tempat membuka usaha, dan bertani.
”Harus digunakan sebaik mungkin, untuk membuka usaha atau bertani. Sehingga hal itu akan mengangkat penghasilan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Selain itu tambah Sugianto, dengan adanya sertifikat agar masyarakat tidak lagi ragu, sebab tanah yang mereka miliki secara administratif memiliki kekuatan hukum. Diharapkannya, masyarakat dapat memanfaatkan semaksimal mungkin. Terutama untuk usaha dan jangan sampai dijual begitu saja, tanpa dimanfaatkan untuk mendapatkan penghasilan. (dc/gus)