SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 17 April 2019 17:20
Curi Kayu Ulin, Dihukum Enam Bulan
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT - Ruziannur (28) dan Afrima Ahdi Irawan (25) harus membayar mahal, gara-gara keduanya mencuri tiga keping kayu ulin.

Akibat perbuatan itu, mereka dihukum enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)," kata hakim membacakan amar putusan, Senin (15/4) di hadapan terdakwa dan Jaksa Rahmi Amalia.

Sidang sebelumnya, dua warga Ketapang, Sampit ini terancam hukuman selama 10 bulan penjara.

Keduanya harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pencurian pada 29 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di jembatan Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang.

Mereka mengambil tiga keping papan ulin dan diangkut menggunakan mobil pikap.

Dalam kasus ini, hakim menjerat keduanya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana. Terkait vonis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. (ang/fm)


BACA JUGA


Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers