PULANG PISAU – Zulkifli (22) warga Desa Sei Pasanan, Kahayan Kuala, Pulang Pisau (Pulpis) ini tak dapat lari lagi dari kejaran polisi, dia ditangkap karena terlihat pencurian sarang burung walet.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 7, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim). Dia ditangkap tim gabungan Reskrim Polres Pulpis dan Polres Kotim.
Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono melalui Kasatreskrim IPTU Jhon Digul membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kahayan Kuala bernama Zulkifli.
"Pelaku kami amankan di Kota Sampit dan sekarang sudah kami bawa ke sini (Pulpis) untuk dilakukan penyelidikan," ucapnya, Sabtu (27/4) lalu.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku terlibat pencurian di sebuah gedung sarang burung walet milik Sugianor bin H. Hamrani di Kelurahan Bahaur Basantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulpis.
"Pemilik sarang walet lapor ke Polsek Kahayan Kuala, kami melakukan pengembangan dan mengetahui posisi pelaku, kami lakukan pengejaran akhirnya berhasil diamankan," jelasnya.
Jhon menegaskan, pelaku yang masih tergolong usia muda ini pun dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman lebih dari 3 tahun penjara.(der/fm)