PANGKALAN BANTENG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) biasanya menempatkan istri atau anak sebagai korban. Namun suami juga bisa menjadi korban tindakan KDRT yang dilakukan oleh istrinya.
Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Imam Sahrofi mengungkapkan, kasus KDRT sangat mungkin menimpa pada suami. Dalam kejadian tersebut, suami juga berhak melapor ke pihak berwajib dan meminta bantuan untuk mediasi, atau minta perlindungan agar selama proses penyelidikan tidak terjadi perbuatan KDRT.
”Baru satu kasus yang kami terima terkait suami yang menjadi korban KDRT. Kejadian ini sangat jarang. Namun kasus tersebut kita damaikan setelah sebelumnya dalam mediasi telah menemukan kata sepakat untuk berdamai dan rujuk. Selain itu kita juga kuatkan dengan perjanjian tertulis,” ujarnya, Minggu (31/1) siang.
Menurutnya, perbuatan KDRT yang menimpa suami juga tidak jauh beda dengan yang biasa terjadi kepada istri. Baik itu berupa kekerasan fisik, verbal, atau bahkan siksaan secara mental.
”Biasanya, suami yang menjadi korban itu terbilang suami penyabar dan sangat mungkin dia terlalu sayang dengan istrinya,” katanya.
Dikatakan Imam, selama ini undang-undang tidak melarang suami untuk membuat laporan atas tindakan KDRT. Suami memiliki hak yang sama di hadapan hukum untuk membuat pelaporan.
”Namun dalam penyelesian kasus KDRT antara suami dan istri, mediasi terlebih dahulu yang kami utamakan. Namun jika sudah tidak ada kesepahaman, maka korban dipersilahkan membuat laporan dan kasus KDRT bisa berlanjut ke jalur hukum,” terangnya. (sla/yit)