PANGKALAN BUN – Puluhan pemuda pelaku balapan liar di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat diamankan tim gabungan Satlantas, Sabhara Polres Kobar, dan Polsek Arut Selatan, Selasa (7/5) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Sedikitnya 46 motor dan 36 pemuda digiring ke Mapolsek Arsel untuk didata dan dilakukan pembinaan.
Tidak hanya kebut-kebutan di jalan dan menganggu kenyamanan masyarakat yang sedang berolahraga pagi setelah salat subuh, gerombolan pemuda itu bahkan sempat mengintimidasi salah seorang anggota kepolisian bernama Ipda Ristanto yang sedang lepas dinas.
Kapolsek Arsel AKP Hendra Aditya Dani mengatakan bahwa sebenarnya saat kejadian itu ada ratusan pembalap liar dan penonton yang berada di Jalan Sutan Syahrir tepatnya di depan Kantor Disnakertrans Kobar.
“Saat itu banyak masyarakat yang sedang beraktivitas di sekitar jalur balapan liar, mereka rata-rata olahraga pagi. Dengan kondisi itu, kami tidak langsung menyergap mereka, tapi kita tunggu sekaligus mengatur strategi,” ujar Kapolsek.
Kemudian terkait dugaan intimidasi kepada anggota itu, lanjut Hendra, diketahui setelah anggotanya menginformasikan kondisinya melalui radio komunikasi (HT). Saat itu dikabarakan bahwa anggota sedang dikepung oleh puluhan pembalap liar. “Saat itu anggota bersama anak istrinya sedang mengendarai mobil dan melintas di Jalan Sutan Syahrir, mobilnya hampir menyenggol para pembalap liar karena mereka bergerombol dan hampir menutup lajur jalan,” kata Hendra.
“Ketika Ipda Ristanto turun dari mobil, para pemuda pelaku balap liar dan kelompoknya justru mengepungnya sambil mengucapkan kata-kata tak pantas,” lanjutnya.
Tak ingin mengambil risiko lebih jauh, sejumlah rekan sesame anggota polisi langsung bergerak dan menyergap para pelaku balap liar itu. Sejumlah jalur ditutup untuk mencegah mereka kabur. “Ipda Ristanto dan keluarganya berhasil diselamatkan. Dalam operasi kali ini sekitar 46 motor dan 36 pembalap liar kita amankan,” tuturnya.
Sepeda motor yang diamankan, lanjut Hendra, tidak bisa diambil langsung. Mereka wajib membuat membuat surat pernyataan didampingi orang tuanya. Kemudian mereka juga akan ditilang serta wajib menjalani sidang pelanggaran lalulintas. “Kita serahkan ke Satlantas untuk ditilang dan wajib menjalani sidang. Saat pengambilanpun juga wajib membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan harus didampingi oleh orangtua,” tegasnya. (ard/sla)