KASONGAN- Kasus perselingkuhan antara oknum perawat di RSUD Mas Amsyar Kasongan berinisila Ir (27) dengan oknum pegawai Sekretariat Bawaslu Katingan berinisial Yus (52) mendapat perhatian serius dari Bupati Katingan Sakariyas. Sang lelaki sudah menghadap bupati dan mengakui kesalahannya.
"Yang laki laki inisial Yus sudah menghadap saya, dan mengaku bersalah. Yang perempuan akan kita panggil," kata Sakariyas akhir pekan lalu.
Dua aparatur sipil negara 9ASN) yang merajut asmara terlarang itu akan menjalani pemeriksaan khusus (riksus). Hasil pemeriksaan khusus ini akan menentukan apakah kasusnya akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak. Sanksinya bisa berupa ringat, sedang, hingga pemecatan.
Kasus perselingkuhan antara Ir dan Yus terjadi saat suami Ir berinisial D tengah melanjutkan magister hukum (S2) hukum di Palangkaraya. Kejadian ini terbongkar setelah sang anak mengadu ke ayahnya bahwa ada lelaki lain bersama ibu di rumah hingga larut malam.
Saat di Palangka Raya, D mengaku dihubungi anak pertamanya sekitar pukul 21.30 WIB. "Bah, cepat pulang ke rumah, ada orang di rumah kita, laki -laki sampai jam segini belum pulang," kata D menirukan kata-kata anaknya.
D langsung meluncur dari Palangaka Raya, dan tiba di Kasongan Sabtu pukul 23.00 WIB. Ternyata laki-laki itu masih ada di rumahnya di Jalan Bukit Raya, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Pada pukul 24.00 WIB dilakukan penggerebekan. Pasangan gelap itu pun tepergok sedang berada di dalam kamar.
"Saya minta bantu warga dan tetangga untuk menghubungi Polsek Katingan Hilir supaya bersama-sama melakukan penggerebekan. Ini dasar saya melaporkan dan melakukan penggerebekan," kata D saat melapor ke Polsek Katingan Hilir, Minggu (28/4).
D menuding istrinya melakulan perzinahan dengan laki laki bersinisial Yus. Yus juga telah mempunyai istri. "Saya akan proses lebih lanjut dan menyerahkan kepada Polsek Katingan Hilir, berikut barang bukti berupa dokumen hasil visum, video, dan bukti chat serta rekaman pembicaraan sebelumnya," jelas D. (rm-100/yit)