SAMPIT— Kepala Desa (Kades) Bukit Makmur Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ujianto, akhirnya memenuhi panggilan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim. Hal ini berawal dari laporan istrinya sendiri, ia dituduh selingkuh dengan staf di Desa Tumbang Getas kepada lembaga adat. Untuk itu DAD Kotim memanggil Ujianto, untuk mengklarifikasi atas dugaan pelanggaran adat yang dilaporkan sang istri tersebut
Ujianto mengaku, tuduhan yang dilayangkan kepadanya sama sekali tidak mendasar, apalagi tidak ada bukti. Apalagi dia dengan istrinya yang juga pelapor sudah pisah selama enam bulan terakhir. "Semuanya tidak benar, saya sudah pisah ranjang selama enam bulan, saat ini bahkan sudah proses di Pengadilan Agama,” terangnya.
Dia mengatakan, sejauh ini dirinya selalu memenuhi kebutuhan anaknya. Dia tidak lepas tanggungjawab terhadap anaknya sendiri. Sayangnya masalah rumah tangga sudah lama tidak harmonis lagi.
"Saya sering masak sendiri selama berumah tangga, bahkan saya sering disuruh keluar dari rumah, namun selama ini saya hanya sabar, dan sampai batas kesabaran saya memutuskan untuk mengembalikan dia ke orang tuanya,” kata Ujianto.
Sementara itu, berdasarkan pantauan sidang mediasi yang digelar di kantor DAD Kotim, berjalan cukup baik, Ketua DAD Kotim Untung mendengarkan keterangan kedua belah pihak, baik itu dari pelapor Atika, maupun dari Ujianto, bahkan hadir juga mantan suami LN (staf desa) juga dimintai keterangan.
"Semua ini terjadi karena cinta, sebaiknya kita selesaikan secara baik - baik dan memberikan kesempatan, dan menyaran kepada kedua belah pihak, agar rujuk kembali dengan diberi waktu selama satu minggu, jika tidak ada kesepakatan maka akan dilakukan mediasi lagi," tandas Untung. (ang/dc)