PALANGKA RAYA – Aparat Polsek Sebangau resmi menetapkan pelaku pembacokan terhadap DW, Hermanto alias Menteng (33), sebagai tersangka. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara karena perbuatannya.
”Kami sudah tetapkan tersangka penganiayaan berat mengakibatkan luka berat. Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun sesuai Pasal 351 KUHP. Tersangka sudah ditahan dan proses sudah tindak lanjut untuk langkah berikutnya,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kapolsek Sebangau Ipda Yusuf Priyo, Senin (11/2).
Yusuf menuturkan, korban belum bisa dimintai keterangan secara mendalam. Sebab, masih dalam perawatan tim medis di rumah sakit. Peristiwa itu terjadi karena dilatari cemburu buta. Tersangka memergoki korban dan istri tersangka berada di dalam satu rumah.
”Secara detail pengakuan korban belum didapat, karena belum dimintai keterangan. Setelah agak membaik, penyidik akan memeriksa korban,” kata perwira pertama Polri ini.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia memang sudah lama mencurigai korban menjalin asmara dengan istrinya. Namun, tidak pernah ketahuan, hingga pada malam kejadian dia memergoki korban dan istrinya. Emosinya memuncak hingga akhirnya terjadilah penganiayaan berat tersebut.
”Sebenarnya antara tersangka dan istrinya yang dinikahinya secara adat itu, sudah pisah ranjang sekitar lima bulan, namun belum bercerai,” kata Yusuf, seraya menambahkan, senjata tajam berupa mandau telah diamankan sebagai barang bukti. (daq/ign)