TAMIANG LAYANG - Tak terima dianiaya, Suriyani alias Mukeh (47) melaporkan sang suami Liansyah alias Juhri (47) ke Polsek Patangkep Tutui, Rabu (13/2) pekan tadi.
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat pasangan suami istri ini berada di kebun durian Desa Kotam Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur.
Keduanya duduk di sebuah pondok dengan ditemani sang anak bernama Haikal, tiba - tiba suami menuduh istrinya berselingkuh dan langsung menjambak rambut sehingga korban terjatuh.
Pada saat itu pula, pelaku yang memegang senjata tajam jenis parang mengarahkan dan membacok korban mengenai bagian punggung.
Melihat kejadian tersebut, anak korban Haikal melerai dengan menarik badan ayahnya, korban yang berhasil terlepas dari pelaku langsung berdiri dan kabur menjauh.
Tak puas menikam sang istri, pelaku mengambil kayu bakar dan melempar dan mengenai tubuh korban. Akibat dianiaya sang suami, korban mengalami luka robek di bagian bahu sebelah kanan dan memar bagian punggung.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kapolsek Patangkep Tutui Ipda Ather Diorama membenarkan kejadian tersebut, dan pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku diamankan pada Jumat (15/2) kemarin, karena kami sudah memiliki bukti awal yang cukup kuat dan kini pelaku masih dimintai keterangan," ucao Kapolsek, Sabtu (16/2).
Dijelaskan Ather, kasus ini merupakan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta rupiah,” tegasnya. (apr/fm)