SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 20 September 2019 15:02
Diselingkuhi, Napi di Sampit -Bunuh Diri
DIMAKAMKAN: Proses pemakaman jenazah ASM yang tewas gantung diri, Kamis (19/9).(LAPAS KELAS IIB SAMPIT FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Seorang napi Lapas Kelas II B Sampit, ASM (30), nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, Kamis (19/9), sekitar pukul 05.00 WIB. Diduga hal itu dilakukan napi tersebut lantaran sakit hati diselingkuhi.

Perbuatan pria yang yang masuk penjara karena membacok anak tiri itu pertama kali diketahui Mahmudin, napi satu sel dengan korban. ASM sudah tergantung di teralis kamar mandi. Lehernya terjerat tali sepatu hingga tewas.

Mahmudin lalu memberitahukan kejadian itu kepada napi lainnya, baru kemudian dilaporkan ke sipir. Tubuhnya diturunkan, lalu dibawa ke klinik Lapas untuk memastikan kondisinya. Namun, ASM dinyatakan meninggal dunia.

Kalapas Kelas II B Sampit Agus Dwirijanto menduga, ASM nekat gantung diri karena masalah yang membelitnya. Dia juga menduga hal itu sudah direncanakan. Terbukti dengan adanya surat wasiat yang ditinggalkan korban. Dia menuliskan kecurigaan terhadap istrinya yang diduga selingkuh.

”Sesuai surat wasiat, ada kecurigaan pada istrinya,” ujar Agus.

Informasinya, ASM tidak dibesuk pihak keluarga dalam sepekan terakhir. Hal itu membuat sikapnya berubah dari yang tadinya periang, menjadi pendiam. ASM juga kerap terlihat merenung.

Pihak keluarga dan istri korban telah meminta Lapas menguburkan ASM dengan layak. ”Alhamdulillah, sudah kami lakukan (pemakaman ) sesuai aturan dan syariat yang benar,” ucapnya seraya menyebut pemakaman dilakukan di pemakaman umum di Jalan Antang Barat.

ASM merupakan napi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dia terbukti melanggar Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain. Almarhum divonis penjara selama dua tahun dan denda Rp 10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. (yn/ang/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers