SAMPIT – Mahdianur SH, kuasa hukum Alpianur (46) terdakwa kasus pembakaran rumah mengungkapkan kalau pihaknya sudah mengajukan nota keberatan (eksepsi). Di dalam eksepsi itu mereka menguraikan tindakan terdakwa didasari kesal atas dugaan perselingkuhan korban dan istrinya.
"Saat melakukan perbuatan tersebut tidak didasari suatu perencanaan atau tidak berencana dan pada saat itu klien kami melakukan perbuatannya berdasarkan spontanitas," kata Mahdianur, Minggu (25/11).
Perbuatan terdakwa dilakukan pada Minggu (16/9) sekitar pukul 11.30 WIB di kediaman korban Syahroni Jalan HM Arsyad kilometer 36 RT 7 RW 4 Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.
Ia kesal setelah mendapat kabar istrinya bersama korban. Saat ke kediaman korban, yang ia cari tidak ada, sehingga Alpianur membeli sebotol Pertamax dan membakar rumah serta ruko milik korban.
Usai melakukan perbuatannya, pria lulusan SMA yang bermukim di Jalan Badawi, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda itu menyerahkan diri ke kantor polisi.
Dalam eksepsi, juga ditegaskan kalau korban dan istrinya melakukan hubungan terlarang (perselingkuhan). Itulah menjadi salah satu pemicu perbuatan terdakwa.
"Sudah sering kali ditegur oleh terdakwa agar saksi III (korban) jangan lagi mengganggu istrinya (saksi IV), namun perselingkuhan dilakukan diam-diam maupun terang-terangan," beber Mahdianur.
Terdakwa juga mengaku pernah diserang dengan senjata tajam (sajam) dan dilaporkan ke kantor polisi, namun berdamai sebagaimana surat damai korban berjanji tidak lagi berselingkuh dengan istri terdakwa. Namun nyatanya, perselingkuhan tetap terjadi. (ang/fm)