SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 14 Mei 2019 14:08
Ikut Pilkades, PNS Wajib Kantongi Izin Bupati
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BANTENG – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berkompetisi dalam pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2019 ini wajib mendapat persetujuan dari pejabat berwenang (Bupati).

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kobar Julanda Rifan, Senin (13/5).

“Untuk pegawai yang berada di bawah Pemkab Kobar maka haru mendapat izin dari Bupati, tapi kalau untuk pegawai Provinsi yang ditugaskan di Kobar izinya tetap harus ke provinsi,” ujarnya.

Menurutnya sampai saat ini sudah ada enam PNS di Kabupaten Kobar yang mengajukan izin untuk ikut berkompetisi dalam Pilkades serentak itu. “Ada sekitar enam PNS yang mengajukan, namun untuk kepastian diberikan izin atau tidak, itu kewenangannya ada di Bupati,” terangnya.

Rifan melanjutnya bahwa selain PNS, ada sejumlah pegawai atau pejabat pemerintahan lain yang harus mendapatkan izin pejabat berwenang (Bupati) ketika ingin mencalonkan diri dalam Pilkades. Diantaranya karyawan BUMN/BUMD, Kepala Desa definitif, BPD atau Perangkat Desa. Itu sesusai dengan yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 Pemilihan Kepala Desa.

“Meski mereka bukan PNS, tetap harus mendapat persetujuan dari pejabat berwenang atau pembina mereka,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui bahwa PNS yang ingin mengikuti Pilkades juga ditaur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa seorang ASN (PNS) berhak pilih baik memilih dan dipilih dalam Pilkades. Sehingga ASN berhak mencalonkan diri menjadi kepala desa.

Dalam aturan ini, ASN diperbolehkan menjadi Kades tanpa harus mengundurkan diri dan tetap mendapatkan haknya sebagai PNS.  Namun demikian, ASN tidak serta merta bisa langsung mencalonkan diri. Sebab, harus mendapat izin dari pembina ASN, dalam hal ini Bupati. (sla)

 


BACA JUGA

Senin, 03 November 2025 16:11

DPRD Kobar Temui Menteri P2MI

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 17:54

Temui Menteri P2MI, DPRD Bahas Perluasan Peluang Kerja Warga Kobar ke Luar Negeri

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 10:42

Infrastruktur Pedesaan Butuh Perhatian Pemerintah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers