SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 14 Mei 2019 14:08
Ikut Pilkades, PNS Wajib Kantongi Izin Bupati
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BANTENG – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berkompetisi dalam pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2019 ini wajib mendapat persetujuan dari pejabat berwenang (Bupati).

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kobar Julanda Rifan, Senin (13/5).

“Untuk pegawai yang berada di bawah Pemkab Kobar maka haru mendapat izin dari Bupati, tapi kalau untuk pegawai Provinsi yang ditugaskan di Kobar izinya tetap harus ke provinsi,” ujarnya.

Menurutnya sampai saat ini sudah ada enam PNS di Kabupaten Kobar yang mengajukan izin untuk ikut berkompetisi dalam Pilkades serentak itu. “Ada sekitar enam PNS yang mengajukan, namun untuk kepastian diberikan izin atau tidak, itu kewenangannya ada di Bupati,” terangnya.

Rifan melanjutnya bahwa selain PNS, ada sejumlah pegawai atau pejabat pemerintahan lain yang harus mendapatkan izin pejabat berwenang (Bupati) ketika ingin mencalonkan diri dalam Pilkades. Diantaranya karyawan BUMN/BUMD, Kepala Desa definitif, BPD atau Perangkat Desa. Itu sesusai dengan yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 Pemilihan Kepala Desa.

“Meski mereka bukan PNS, tetap harus mendapat persetujuan dari pejabat berwenang atau pembina mereka,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui bahwa PNS yang ingin mengikuti Pilkades juga ditaur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa seorang ASN (PNS) berhak pilih baik memilih dan dipilih dalam Pilkades. Sehingga ASN berhak mencalonkan diri menjadi kepala desa.

Dalam aturan ini, ASN diperbolehkan menjadi Kades tanpa harus mengundurkan diri dan tetap mendapatkan haknya sebagai PNS.  Namun demikian, ASN tidak serta merta bisa langsung mencalonkan diri. Sebab, harus mendapat izin dari pembina ASN, dalam hal ini Bupati. (sla)

 


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:29

Kemenkes Monev di RSUD Pangkalan Bun Jelang Pengoperasian Cathlab

PANGKALAN BUN – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melakukan…

Jumat, 02 Mei 2025 15:28

Wabup Minta Pekerja Tingkatkan Skill

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto menghadiri…

Jumat, 02 Mei 2025 15:26

DPRD Kobar Dukung Larangan Pungutan di Sekolah

PANGKALAN BUN–Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat H. Rudi…

Jumat, 02 Mei 2025 15:14

Dinas PUPR Kobar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-Jakon

PANGKALAN BUN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Jumat, 02 Mei 2025 15:13

Bupati Kobar Rencanakan Gelar Tes Urine untuk ASN

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) dalam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

DPRD Minta Sekolah Patuhi Surat Edaran Bupati

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat Muhammad…

Rabu, 30 April 2025 13:09

Asisten I Setda Kobar Resmikan Gerai Gramedia Pertama di Kalimantan Tengah

PANGKALAN BUN - Asisten I Setda Kotawaringin Barat (Kobar), Tengku…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers