SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 14 Mei 2019 14:08
Ikut Pilkades, PNS Wajib Kantongi Izin Bupati
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BANTENG – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berkompetisi dalam pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2019 ini wajib mendapat persetujuan dari pejabat berwenang (Bupati).

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kobar Julanda Rifan, Senin (13/5).

“Untuk pegawai yang berada di bawah Pemkab Kobar maka haru mendapat izin dari Bupati, tapi kalau untuk pegawai Provinsi yang ditugaskan di Kobar izinya tetap harus ke provinsi,” ujarnya.

Menurutnya sampai saat ini sudah ada enam PNS di Kabupaten Kobar yang mengajukan izin untuk ikut berkompetisi dalam Pilkades serentak itu. “Ada sekitar enam PNS yang mengajukan, namun untuk kepastian diberikan izin atau tidak, itu kewenangannya ada di Bupati,” terangnya.

Rifan melanjutnya bahwa selain PNS, ada sejumlah pegawai atau pejabat pemerintahan lain yang harus mendapatkan izin pejabat berwenang (Bupati) ketika ingin mencalonkan diri dalam Pilkades. Diantaranya karyawan BUMN/BUMD, Kepala Desa definitif, BPD atau Perangkat Desa. Itu sesusai dengan yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 Pemilihan Kepala Desa.

“Meski mereka bukan PNS, tetap harus mendapat persetujuan dari pejabat berwenang atau pembina mereka,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui bahwa PNS yang ingin mengikuti Pilkades juga ditaur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa seorang ASN (PNS) berhak pilih baik memilih dan dipilih dalam Pilkades. Sehingga ASN berhak mencalonkan diri menjadi kepala desa.

Dalam aturan ini, ASN diperbolehkan menjadi Kades tanpa harus mengundurkan diri dan tetap mendapatkan haknya sebagai PNS.  Namun demikian, ASN tidak serta merta bisa langsung mencalonkan diri. Sebab, harus mendapat izin dari pembina ASN, dalam hal ini Bupati. (sla)

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers