PANGKALAN BANTENG – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berkompetisi dalam pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2019 ini wajib mendapat persetujuan dari pejabat berwenang (Bupati).
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kobar Julanda Rifan, Senin (13/5).
“Untuk pegawai yang berada di bawah Pemkab Kobar maka haru mendapat izin dari Bupati, tapi kalau untuk pegawai Provinsi yang ditugaskan di Kobar izinya tetap harus ke provinsi,” ujarnya.
Menurutnya sampai saat ini sudah ada enam PNS di Kabupaten Kobar yang mengajukan izin untuk ikut berkompetisi dalam Pilkades serentak itu. “Ada sekitar enam PNS yang mengajukan, namun untuk kepastian diberikan izin atau tidak, itu kewenangannya ada di Bupati,” terangnya.
Rifan melanjutnya bahwa selain PNS, ada sejumlah pegawai atau pejabat pemerintahan lain yang harus mendapatkan izin pejabat berwenang (Bupati) ketika ingin mencalonkan diri dalam Pilkades. Diantaranya karyawan BUMN/BUMD, Kepala Desa definitif, BPD atau Perangkat Desa. Itu sesusai dengan yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 Pemilihan Kepala Desa.
“Meski mereka bukan PNS, tetap harus mendapat persetujuan dari pejabat berwenang atau pembina mereka,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa PNS yang ingin mengikuti Pilkades juga ditaur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa seorang ASN (PNS) berhak pilih baik memilih dan dipilih dalam Pilkades. Sehingga ASN berhak mencalonkan diri menjadi kepala desa.
Dalam aturan ini, ASN diperbolehkan menjadi Kades tanpa harus mengundurkan diri dan tetap mendapatkan haknya sebagai PNS. Namun demikian, ASN tidak serta merta bisa langsung mencalonkan diri. Sebab, harus mendapat izin dari pembina ASN, dalam hal ini Bupati. (sla)