SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 31 Mei 2019 10:40
Lapor Pos Pengaduan Jika Perusahaan Tak Bayar THR
BENTUK: Distranakerkop dan UKM Gumas membentuk pos pengaduan layanan THR 2019 di Jalan Diponegoro, Kota Kuala Kurun, Kamis (30/5).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, membentuk pos pengaduan layanan tunjangan hari raya (THR), peduli Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.

”Pembentukan pos pengaduan ini dalam rangka memantau dan menerima setiap laporan dari buruh/pekerja perusahaan yang belum membayar THR,” ucap Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Letus Guntur melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mira Triyuli kepada Radar Sampit, Rabu (29/5).

Sesuai ketentuan, sebelum hari raya keagamaan, THR dari perusahaan yang merupakan hak buruh/pekerja wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari. Apabila tidak dibayar, maka akan ada konsekuensi yang diterima. Berdasarkan regulasi, perusahaan tersebut akan ditegur dan dilaporkan ke Menteri Ketenagakerjaan RI.

”Keberadaan pos pengaduan ini untuk menjaga perusahaan yang beroperasi Kabupaten Gumas, agar segera membayarkan THR kepada pekerja/buruh,” tuturnya.

Dia menegaskan, bagi buruh/pekerja di perusahaan yang belum mendapatkan THR, bisa melaporkan ke pos pengaduan. Mekanisme laporannya, mereka harus membuat surat tertulis ke distranakerkop dan UKM. Nantinya laporan itu akan diteruskan untuk pemeriksaan oleh pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng.

”Laporan pengaduan akan kita terima paling lambat 17 Juni 2019, bersamaan dengan penyampaian realisasi pembayaran THR oleh perusahaan. Kita selalu terbuka apabila ada yang melapor,” ujarnya.

Sejauh ini, belum ada buruh/pekerja yang melapor ke pos pengaduan. Sejumlah perusahaan pun saat ini masih berada dari pantauan Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas.

”Tahun 2018 lalu, semua perusahaan membayar THR ke buruh/pekerja. Ini dibuktikan dengan adanya arsip beserta tanda tangan buruh/pekerja secara tertulis. Apabila perusahaan belum bayar, pasti terjadi gejolak,” pungkasnya. (arm/yit)

 


BACA JUGA

Sabtu, 23 November 2024 09:38

Pemerintah Diminta Proaktif Dukung UMKM

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Ferry Khaidir,…

Sabtu, 23 November 2024 09:37

Pendidikan Agama di Sekolah Perlu Diperkuat

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…

Jumat, 22 November 2024 10:48

Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 22 November 2024 10:29

Ajak Masyarakat Kalteng Gunakan Hak Pilih

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Asdy Narang…

Kamis, 21 November 2024 10:47

Ingatkan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Erlan…

Kamis, 21 November 2024 10:43

Ruas Jalan Kuala Kurun Segera Diperbaiki

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Rabu, 20 November 2024 10:40

Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Global

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit…

Rabu, 20 November 2024 10:29

Jalan di Wilayah Lamandau Perlu Penanganan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Selasa, 19 November 2024 10:51

Perhatikan Tiga Sektor Bantuan UMKM

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Selasa, 19 November 2024 10:47

Perhatikan Kondisi Perekonomian di APBD 2025

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bryan Iskandar,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers