KUALA KURUN – Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, membentuk pos pengaduan layanan tunjangan hari raya (THR), peduli Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.
”Pembentukan pos pengaduan ini dalam rangka memantau dan menerima setiap laporan dari buruh/pekerja perusahaan yang belum membayar THR,” ucap Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Letus Guntur melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mira Triyuli kepada Radar Sampit, Rabu (29/5).
Sesuai ketentuan, sebelum hari raya keagamaan, THR dari perusahaan yang merupakan hak buruh/pekerja wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari. Apabila tidak dibayar, maka akan ada konsekuensi yang diterima. Berdasarkan regulasi, perusahaan tersebut akan ditegur dan dilaporkan ke Menteri Ketenagakerjaan RI.
”Keberadaan pos pengaduan ini untuk menjaga perusahaan yang beroperasi Kabupaten Gumas, agar segera membayarkan THR kepada pekerja/buruh,” tuturnya.
Dia menegaskan, bagi buruh/pekerja di perusahaan yang belum mendapatkan THR, bisa melaporkan ke pos pengaduan. Mekanisme laporannya, mereka harus membuat surat tertulis ke distranakerkop dan UKM. Nantinya laporan itu akan diteruskan untuk pemeriksaan oleh pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng.
”Laporan pengaduan akan kita terima paling lambat 17 Juni 2019, bersamaan dengan penyampaian realisasi pembayaran THR oleh perusahaan. Kita selalu terbuka apabila ada yang melapor,” ujarnya.
Sejauh ini, belum ada buruh/pekerja yang melapor ke pos pengaduan. Sejumlah perusahaan pun saat ini masih berada dari pantauan Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas.
”Tahun 2018 lalu, semua perusahaan membayar THR ke buruh/pekerja. Ini dibuktikan dengan adanya arsip beserta tanda tangan buruh/pekerja secara tertulis. Apabila perusahaan belum bayar, pasti terjadi gejolak,” pungkasnya. (arm/yit)