SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 31 Mei 2019 10:40
Lapor Pos Pengaduan Jika Perusahaan Tak Bayar THR
BENTUK: Distranakerkop dan UKM Gumas membentuk pos pengaduan layanan THR 2019 di Jalan Diponegoro, Kota Kuala Kurun, Kamis (30/5).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, membentuk pos pengaduan layanan tunjangan hari raya (THR), peduli Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.

”Pembentukan pos pengaduan ini dalam rangka memantau dan menerima setiap laporan dari buruh/pekerja perusahaan yang belum membayar THR,” ucap Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Letus Guntur melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mira Triyuli kepada Radar Sampit, Rabu (29/5).

Sesuai ketentuan, sebelum hari raya keagamaan, THR dari perusahaan yang merupakan hak buruh/pekerja wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari. Apabila tidak dibayar, maka akan ada konsekuensi yang diterima. Berdasarkan regulasi, perusahaan tersebut akan ditegur dan dilaporkan ke Menteri Ketenagakerjaan RI.

”Keberadaan pos pengaduan ini untuk menjaga perusahaan yang beroperasi Kabupaten Gumas, agar segera membayarkan THR kepada pekerja/buruh,” tuturnya.

Dia menegaskan, bagi buruh/pekerja di perusahaan yang belum mendapatkan THR, bisa melaporkan ke pos pengaduan. Mekanisme laporannya, mereka harus membuat surat tertulis ke distranakerkop dan UKM. Nantinya laporan itu akan diteruskan untuk pemeriksaan oleh pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng.

”Laporan pengaduan akan kita terima paling lambat 17 Juni 2019, bersamaan dengan penyampaian realisasi pembayaran THR oleh perusahaan. Kita selalu terbuka apabila ada yang melapor,” ujarnya.

Sejauh ini, belum ada buruh/pekerja yang melapor ke pos pengaduan. Sejumlah perusahaan pun saat ini masih berada dari pantauan Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas.

”Tahun 2018 lalu, semua perusahaan membayar THR ke buruh/pekerja. Ini dibuktikan dengan adanya arsip beserta tanda tangan buruh/pekerja secara tertulis. Apabila perusahaan belum bayar, pasti terjadi gejolak,” pungkasnya. (arm/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers