SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 04 Juni 2019 09:46
Bupati Sidak Setelah Cuti Bersama
BERSALAMAN : Bupati Gumas Jaya S Monong (kanan) bersalaman dengan Sekda Yansiterson (kiri) usai menjadi irup pada peringatan Hari Kelahiran Pancasila di Halaman Kantor Bupati Gumas, Sabtu (1/6).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni tahun 2019.

”Sesuai surat edaran, pada 10 Juni semua ASN harus kembali masuk kerja seperti biasa. Nantinya kami pun akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau melihat ketertiban ASN setelah cuti bersama,” tegas Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong, Sabtu (1/6) pagi.

Dia menuturkan sesuai aturan yang berlaku, akan ada sanksi bagi ASN yang menambah libur. Tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung. Untuk itu, seluruh ASN jangan sampai menambah hari libur, diluar ketentuan yang telah ditetapkan.

”Tambahan cuti bagi ASN diluar cuti bersama yang ditetapkan, kecuali dengan alasan penting yakni keperluan berobat karena sakit, ada keluarga/saudara yang sakit/meninggal dunia/menikah. Jangan sampai pekerjaan terbengkalai karena ada ASN yang menambah libur,” tuturnya.

Dia pun berpesan kepada masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, agar selalu berhati-hati ketika melakukan perjalanan mudik lebaran maupun berlibur ke luar daerah. Kiranya selalu memperhatikan keselamatan di jalan, jaga kesehatan, dan mengecek kendaraan sebelum berangkat.

”Perhatikan terlebih dahulu kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk mudik. Selalu perhatikan keselamatan dan jaga kesehatan. Semoga perjalanan berjalan lancar, berjumpa keluarga di kampung halaman, kembali ke Kabupaten Gumas dengan selamat, dan kembali bekerja seperti biasa,” pesannya. (arm/fm)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers