KOTAWARINGIN LAMA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kondang, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kotawaringin Barat terancam batal. Itu terjadi karena hingga batas waktu pendaftaran hanya ada satu orang yang mengajukan diri.
Kasi Tapem Kecamatan Kolam, Gusti Isro membenarkan kondisi tersebut dan menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada tambahan bakal calon Kades yang mendaftar. Dan jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada calon lain maka Pilkades Kondang tidak bisa dilaksanakan pada September mendatang.
“Sesuai aturan Pilkades tahun ini tidak boleh calon tunggal, minimal harus ada dua calon,” kata Isro, Rabu (12/6).
Sepinya peminat Pilkades juga dialami Desa Sukamakmur yang juga hanya ada satu calon yang mendaftar, namun wilayah itu masih beruntung. Karena setelah diperpanjang masa pendaftaran ada dua bakal calon yang mengajukan diri untuk mengikuti pilkades.
“Ada dua pendaftar lagi setelah diperpanjang waktunya,” tambahnya.
Menurutnya kondisi itu berbanding terbalik dengan Desa Palih Baru yang justru diserbu peminat. Tercatat ada enam calon yang mendaftar.
Dijelaskan Gusti Isro karena calonnya banyak, maka akan ada seleksi tertulis untuk menentukan lima orang calon yang akan maju dalam Pilkades.
“Dan sesuai aturan juga calon dalam Pilkades paling banyak hanya ada lima orang dan bagi pendaftar yang lebih akan diadakan seleksi tertulis di kabupaten,” jelasnya.
Seperti diketahui bahwa di Kabupaten Kobar ada 45 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun ini dan tiga diantaranya desa yang ada di Kecamatan Kolam. Saat ini tiga desa tersebut dipimpin Penjabat Kades.
Desa Kondang di pegang Alex Sugino, Kasi PMD Kecamatan Kolam. Desa Sukamakmur di percayakan kepada Infantriono, ASN Kantor Kecamatan Kolam dan Desa Palih Baru di pimpin Logika Muhammad Kasi Kesra Kelurahan Kotawaringin Hulu Kecamatan Kolam.(gst/sla)