PANGKALAN BUN – Para penghuni puluhan kios di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani kilometer 4.5 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (kawasan Pelingkau) harus siap angkat kaki dalam beberapa bulan ke depan. Pasalnya lahan yang mereka tempati akan digunakan untuk pembangunan kantor UPT Metrologi Legal pada tahun 2020 mendatang.
Lurah Baru, Kecamatan Arut Selatan, Noorsehat mengatakan bahwa saat ini proses sosialisasi telah dilakukan Pemkab Kobar melalui Kelurahan dengan mengirimkan surat ke para penghuni kawasan tersebut.
“Surat edaran sosialisasinya langsung ditandatangai Bupati Kobar. Berdasarkan data yang diperoleh sosialisasi sudah disampaikan ke para penghuni 32 bangunan yang dipecah menjadi 64 kios yang berdiri di atas tanah Pemkab Kobar itu,” katanya, Senin (24/6)
Selain itu juga petugas Pemkab Kobar juga memasang penguman di tiap kios-kios yang ada di lokasi tersebut. “Sebab kami akan meningkatkan pemanfaatannya untuk kepentingan bersama. Para pemilik bangunan sudah kami beritahukan rencana ini, dan mereka merespons baik,” lanjut Noorsehat.
Sementara itu Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyampaikan bahwa UPT Metrologi Legal yang nantinya akan dikelola oleh Disperindagkop UKM Kobar sangat diperlukan untuk standar operasional pelayanan.
“Tentunya kita patut berbangga, Kabupaten Kobar ada UPT Metrologi Legal dibanding Kabupaten lain di Kalteng,” ujar Nurhidayah.
Nurhidayah menerangkan, walaupun saat ini pelayanan Tera telah dijalankan oleh Disperindagkop UKM Kobar, namun tetap diperlukan ruangan khusus. Pasalnya Tera yang berjalan saat belum bisa maksimal karena keterbatasan ruangan. “Kalau Tera sendiri saat ini sudah berjalan cuma kita membutuhkan ruang khususnya, karena kita ingin memfokuskan disana semua,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya memberi tenggat waktu cukup lama agar masyarakat yang menempati lahan Pemkab tersbeut bisa bersiap untuk pindah ke lokasi lain.“Karena di situ kan masih banyak masyarakat yang mendiami dan berdagang, jadi kita pelan-pelan lah, dan tenggat waktu yang kita berikan cukup lama,” tegasnya.
Sementara itu sejumlah pemilik bangunan di lahan aset Pemkab itu mengaku setuju dengan untuk pindah tempat. Namun hingga kini sebagian diantara mereka masih kebingungan untuk mencari lokasi lain.
Seperti diungkapkan Rahman (40), pemilik Kios Daffa Putra yang telah berjualan selama 5 tahun di lokasi itu mengatakan, dirinya telah siap dan setuju serta mendukung program pemerintah. Harapannya ke depan agar diberikan tempat untuk relokasi agar dapat kembali berdagang dilokasi yang tidak jauh dari tempat sebelumnya. .
“Kalau kami menurut saja karena ini kan memang tanah pemerintah, kami hanya menyewa tanah dan bayar pajaknya saja, untuk saat ini kami diberikan waktu selama enam bulan, agar dapat segera membongkar kios kami,” ungkapnya saat diwawancarai Radar Pangkalan Bun di tempat ia berdagang.
Hal yang sama juga diungkapkan seorang perempuan penjual lontong sayur dan gorengan. Menurutnya di awal mendapat kabar itu (permintaan pindah) mereka sempat keberatan, sebab kawasan itu telah menjadi lahan mata pencaharian keluarga sejak tahun 2003 silam. Namun, akhirnya pasrah karena mengetahui bahwa lokasi itu merupakan milik Pemkab Kobar.
“Sampai saat ini yang saya ketahui sudah ada satu kali pertemuan dengan Pemkab Kobar dan juga sudah ada surat pemberitahuan, tinggal menunggu sekali pertemuan lagi, rencananya kios ini akan kami bongkar di bulan Agustus atau Oktober nanti. Kita berharap semoga ada arahan terkait relokasi tempat usaha. Kalo bisa jangan jauh-jauh yang di area Pelingkau sini saja,” harap perempuan yang enggan menyebutkan nama ini. (ard/sla)