SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 25 Juni 2019 17:09
Sekolah Tunggu Arahan

Revisi Kuota Prestasi Jenjang SMA/SMK

ANTRE: Siswa - siswi mengantre untuk daftar ulang di SMK N 1 Pangkalan Bun. (YOHANES ARDIAN / RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Penerapan Revisi Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB di Kabupaten Kotawaringin Barat masih harus ditinjau ulang. Pasalnya beberapa sekolah sudah selesai melaksanakan proses penerimaan peseta didik baru, terutama untuk jenjang SMA/SMK sederajat.

“Penerapan revisi Permendikbud mengenai kuota prestasi, menunggu petunjuk langsung dari dinas pendidikan Provinsi Kalteng, dan sampai saat ini belum ada informasi terkait arahan itu,” kata Kepala SMK 1 Pangkalan Bun, Ridwan, Senin (24/6).

Ia mengakui bahwa saat ini untuk pendaftaran murid baru sudah sampai pada tenggat waktunya, dan sudah masuk pada tahap pendaftaran ulang. Kalau bagi sekolah-sekolah yang belum memenuhi kuota jumlah siswa mungkin masih bisa berubah. “Kalau menurut saya dengan adanya revisi tersebut bagus untuk pelajar yang memiliki prestasi dibidang akademik dan non akademik,” ujarnya kepada Radar Pangkalan Bun.

Ridwan menuturkan, sebelumnya kuota untuk jalur prestasi maksimal 5 persen dari luar zonasi. Namun, setelah direvisi akan ditambah menjadi maksimal 15 persen.

“Persoalan kuota pada jalur prestasi, kata Ridwan, memiliki keuntungan tersendiri sebab bagi siswa dapat menjadi nilai tambah. Namun, akan ada beberapa kerugian, sebab sekolah swasta akan kesulitan memperoleh peserta didik.

“Rata-rata mereka khawatir dengan kuota yang demikian tidak cukup mengakomodir seluruh sekolah di Kabupaten Kotawaringin Barat, agar pemerataan pendidikan berjalan dengan baik di Kobar,” ungkapnya.

Secara teknis, ke depan para siswa yang ingin mendaftar di suatu sekolah yang lokasinya berada di luar zona tempat tinggalnya dapat memanfaatkan jalur prestasi tersebut dengan catatat siswa yang bersangkutan memiliki prestasi resmi secara akademik dan non-akademik.

Sementara untuk wilayah yang bermasalah dengan kuota jalur prestasinya bisa mengajukan penambahan kuota ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.

Namun, kata dia, untuk menjaga keproporsionalan kuota, penambahan kuota jalur prestasi secara otomatis akan mengurangi kuota pada jalur zonasi. (ard/sla)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers