SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mempersiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan dimulai pada tahun ajaran baru 2021-2022 Juli bulan depan. Berbagai persiapan dilakukan, salah satunya menuntaskan target vaksinasi untuk seluruh tenaga pendidik atau guru di seluruh jenjang pendidikan.
Menyambut pelaksanaan PTM, Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi mengatakan, Pemkab Kotim siap menyampaikan di setiap satuan pendidikan terkait syarat dan ketentuan pelaksanaan PTM.
”Pelaksanaan PTM tetap disesuaikan berdasarkan status zona di desa dan kelurahan, tidak lagi berpatokan pada daerah Kotim. PTM hanya boleh dilaksanakan bagi wilayah desa/kelurahan yang berada pada zona kuning dan hijau, sedangkan bagi desa/kelurahan yang masih berstatus zona merah belum dapat dilaksanakan,” kata Suparmadi, Selasa (8/6).
Presiden RI Joko Widodo sebelumnya memberikan lima instruksi terkait PTM, di antaranya semua guru diharuskan selesai melaksanakan vaksinasi sebelum PTM dimulai. Kedua, PTM dilakukan secara terbatas dengan pengawasan yang sangat ketat. Ketiga, peserta didik di masing-masing satuan pendidikan dibatasi hanya boleh maksimal 25 persen dari jumlah siswa.
Keempat, PTM tidak boleh dilakukan lebih dari dua hari dalam sepekan. Dalam pelaksanaan PTM, durasi juga dibatasi maksimal hanya dua jam per hari. Terakhir, sekolah yang melaksanakan PTM wajib berkoordinasi dengan orang tua dan tidak mewajibkan peserta didik melaksanakan PTM tanpa persetujuan orang tua.
Suparmadi meminta satuan pendidikan berkoordinasi dengan Pemkab Kotim dan Satgas Covid-19 dalam pelaksanaan PTM. Selain itu, tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.
”Sekolah diminta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 sebagai penentu, apakah di lokasi sekolah itu berada di wilayah dengan status zona hijau atau tidak. Kalau Satgas menyatakan aman dilihat dari status zonanya, PTM dapat dilaksanakan dengan pembatasan jumlah siswa maksimal hanya boleh 25 persen dari total jumlah siswa,” katanya.
Namun, apabila dalam perjalanannya terdapat siswa di suatu sekolah yang tertular Covid-19, pembelajaran tatap muka harus dihentikan selama dua minggu. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 agar tak semakin meluas.
”Harapan kami, tahun ajaran baru Juli nanti, PTM tetap bisa dilaksanakan dengan tetap mematuhi prokes ketat dan melihat dari situasi di wilayah masing-masing desa/kelurahan. Kalau ada yang terpapar Covid-19 di suatu sekolah, sekolah harus menghentikan pembelajaran tatap muka selama dua minggu,” tandasnya. (hgn/ign)