PANGKALAN LADA –Pencuri yang tertangkap warga di Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan setelah kepergok menggondol uang di salah satu toko busana ternyata buron Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada.
Alwi Wijaya (29) alias AL diketahui sebagai tersangka kasus pencurian handphone di ruko Jalan Ahmad Yani Kilometer 32, RT. 17 RW. 02, Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar.
Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Muhammad Nasir mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap saat Alwi diinterogasi pasca tertangkap tangan mencuri uang di Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan. Saat itu anggota mendapati satu buah handphone merek Iphone type 7+ warna merah.
“Saat itu anggota langsung curiga, karena mengetahui pelaku yang awalnya mencuri dengan alasan butuh uang, tapi ternyata memiliki Iphone dengan tipe tinggi pula. Itu kan sangat tidak masuk akal. Ternyata setelah diinterogasi barulah mengkui kalau handphone premium itu didapatnya dari mencuri,” terangnya.
Tersangka yang merupakan buruh perusahaan perkebuann kelapa sawit di Desa Medang Sari, Kecamatan Arut Selatan itu kini ditahan di Rutan Mapolsek Pangkalan Lada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka ini mencuri Iphone itu hari Minggu sekitar pukul 07.00 WIB. Dan siangnya tertangkap warga di Mendawai,” katanya.
Nasir juga menjelaskan bahwa, korban yakni Ujang Sutrisno mengalami kerugian Rp 9 juta. “Namun beruntung, kasusnya segera terungkap, dan tersangka sudah kita bawa ke Polsek Lada untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (sla)