PALANGKA RAYA - Tertangkap tangan melakukan perjudian bola gulir di kawasan PT Unggul Lestari, Kecamatan Antang Kalang, Kotim, empat penjudi, Klamer (47), Irwan (23), Muhdar (43), dan Unggau (42) diringkus Tim Jatanras Polda Kalteng, Sabtu (6/2). Dari empat warga Desa Tumbang Sepayang, Kotim itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp 3,2 juta, meja bola gulir, tiga bola, dan dua papan. Mereka resmi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
Dirkrimmum Polda Kalteng Kombes Pol Purnama Barus melalui Kasubdit III Janras Polda Kalteng AKP Andreas Alex SIK, Selasa (9/2), mengatakan, omzet permainan judi tersebut mencapai ratusan juta rupiah dan digelar setiap musim gajihan karyawan.
Klamer berperan sebagai bandar, Irwan dan Unggau pembantu bandar, dan Muhdar sebagai pemasang atau pemain. ”Omzetnya ratusan juta. Karena main sebulan sekali dan setiap ada gaji besar, Lokasinya di pinggir jalan dekat mess. Pas ditangkap mereka baru main setengah jam saja. Kini mereka sudah ditahan dan statusnya tersangka,” ucap perwira polri ini. (daq/ign)