MUARA TEWEH - DPRD Kabupaten Barito Utara (Batara) menggelar rapat Paripurna masa sidang II tahun 2019, dalam rangka pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Batara.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batara, Ir Hj Mery Rukayni MIP, dihadiri Bupati H Nadalsyah dan wakil Bupati Sugianto Panala Putra SH, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, H Masdulhaq MAP, Forum FKPD, anggota DPRD, para pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Bupati Batara mengatakan, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Batara, untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD ini merupakan implementasi Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan kewenangan kepala daerah, adalah mengajukan Raperda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
"Pengajuan Raperda tersebut merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan, dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan pembangunan dan pembinaan masyarakat di kabupaten Batara," kata Bupati, Kamis (8/8).
Pembentukan produk hukum dalam bentuk Perda lanjut dia, pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi.
"Secara khusus kami berharap bahwa Raperda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," katanya. (viv/fm)