PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng memastikan anggota DPRD Kotim Otjim Supriatna dan Suryo Handoko, tersangka perkara korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, Kejati baru menangkap Suryo Handoko.
”Otjim sudah tiga kali dipanggil, tetapi mangkir, karena itu ditetapkan DPO. Saya tegaskan keduanya tersangka dan sudah diperiksa,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Susilo Yustinus melalui Asisten Pidana Khusus Refli, Kamis (11/2).
Baca Juga: Otjim Membantah Ditangkap Kejati
Otjim yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kotim dan Suryo Handoko sebagai pelaksana lapangan dari PT Unisari Adi Prima dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Refli, Otjim baru diperiksa sebagai tersangka sebanyak satu kali pada Januari 2016. Untuk Otjim pihaknya menunggu arahan pimpinan apakah akan dilakukan tindakan selanjutnya.
"Tunggu saja nanti, perkembangan selanjutnya, kita liat pengembangan untuk Suryo, masalah penahanan saya akan serahkan ke pimpinan dan atasan." ucapnya. (daqign)
Baca Juga: Kejati Ubah Pernyataan, Tadi Malam Bilang Otjim Ditangkap, Pagi Ini Tidak Ditahan