SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 11 Februari 2016 11:06
Kejati Ubah Pernyataan, Tadi Malam Bilang Otjim Ditangkap, Pagi Ini Tidak Ditahan
Ilustrasi

PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi Kalteng meralat pernyataannya terkait penangkapan Otjim Supriatna, pada Rabu (10/2) malam. Pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng memastikan tersangka Otjim Supriatna, belum ditahan, karena dinilai kooperatif. Namun demikian, hanya tinggal menunggu waktu penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. 


"Iya, saat ini yang dibawa adalah rekanan bernama Suryo Handoko. Untuk Otjim Supriatna tidak ditahan karena dinilai kooperatif, tapi memang masuk dalam daftar pencarian,tapi saya tegaskan nanti juga akan ditahan, " ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Susilo Yustinus melalui Asisten Pidana Khusus Refli, Kamis (11/2).

Refli, mengatakan Otjim Supriatna sudah berstatus tersangka, karena ikut terlibat dalam perkara korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL) seluas 840 hektar eks HPH PT Mentaya Kalang Desa Kenyala Bukit Kupang Kecamatan Kotabesi Kabupaten Kotim tahun 2001 senilai Rp 3, 8 miliar dan ditangani kejaksaan tahun 2010.

"Peranannya sebagai Kadishut, kami sudah lakukan pemeriksaan status tersangka, saya tegaskan untuk saat ini masih rekanan," ucapnya. 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Susilo Yustinus melalui Asisten Pidana Khusus Refli membenarkan keberhasilan tim Kejati melakukan penangkapan kepada salah seorang tersangka atas nama Otjim Supriatna.

“Iya benar, kami berhasil mengamankan dia. Karena dua tersangka lain ditetapkan, yaitu Yusuf Sulaiman selaku monitoring dan evaluasi serta Suryo Handoko selaku rekanan," ungkapnya, Rabu (11/2) malam.

Refli menerangkan tersangka akan dibawa dari Jakarta menggunakan penerbangan pesawat dan akan dipublikasikan di Kejati. "Liat saja nanti, kita ekpos, untuk rincinya." pungkasnya. (daq)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 23 April 2026 21:38

PT GSDI Dorong Kemandirian Kader Posyandu Lewat Program Hidroponik Berkelanjutan

KOTAWARINGIN BARAT, Prokal.co -  PT Gunung Sejahtera Dua Indah (GSDI)…

Selasa, 17 Maret 2026 16:37

Panduan Proses Pembayaran Sewa Villa Bulanan di Bali

Metode pembayaran yang umum diterima pemilik dan agen Pemilihan metode…

Kamis, 12 Maret 2026 18:07

Hadapi Lebaran, Polda Kalteng Kerahkan 2.217 Personel

PANGKALAN BUN, prokal.co – Menghadapi arus mudik dan perayaan Idulfitri…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers