PANGKALAN BUN - Kawasan Markas Komando Pemadam Kebakaran (Mako Damkar) di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus steril dari parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Hal itu dimaksudkan ketika terjadi peristiwa darurat, seperti kebakaran permukiman yang membutuhkan penanganan cepat, armada Damkar yang hendak menuju lokasi kebakaran tidak terhambat oleh kendaraan yang terparkir sembarangan.
Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni melalui anggota Damkar Kobar, Rizky Dwi Fachrozi sejauh ini kesadaran warga terhadap rambu larangan yang terpasang di Mako Damkar sudah bagus, sosialiasi yang dilakukan secara terus menerus berhasil membangun kesadaran warga.
“Membangun kesadaran masyarakat tidak serta merta membuahkan hasil, harus membutuhkan kesabaran dan komitmen yang tinggi, bahkan kerap sampai beradu argumen, namun berkat pendekatan yang persuasif dan diberikan pengertian, warga sedikit demi sedikit mulai menyadarinya,” kata Rizky, Minggu (18/8).
Walau begitu, ia masih menyayangkan sejumlah ruas jalan masih ada penumpukan kendaraan parkir, seperti misalnya di depan rumah makan di Jalan Pangeran Antasari, dan di gudang pembongkaran Jalan Matnoor, Kelurahan Baru.
Dengan mobilitas armada yang tinggi, terlebih pada musim kemarau ini, ia khawatir ruas jalan tersebut menjadi penghambat armada saat menuju ke lokasi kebakaran, sementara armada butuh kecepatan untuk sampai lokasi.
Ia berharap agar instansi terkait dapat menertibkan area tersebut, terutama parkir kendaraannya, karena mobil pengunjung yang terparkir kerap memakan badan jalan, sehingga ditakutkan terjadi hal - hal yang tidak diinginkan.
“ Ada dua titik yang kerap menjadi penghambat kita untuk menuju lokasi, terutama warung makan ikan bakar, yang setiap hari menjadi sumber kemacetan, selain itu di gudang pembongkaran Jalan Matnoor, kita harap ditertibkan,” pungkasnya. (tyo/sla)