PULANG PISAU – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau (Pulpis) mengamankan Suradi (37) warga Desa Gandang, Kecamatan Maliku karena diduga melakukan pembakaran lahan.
Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono mengatakan, Polsek Maliku saat melakukan patroli Minggu (18/8), melihat kepulan asap putih dari salah satu lahan persawahan.
"Anggota mendatangi lokasi kepulan asap dan mencari tahu pemilik lahan, ternyata lahan milik warga bernama Suradi," ucapnya, Senin (19/8) kemarin.
Saat itu, Suradi di pemilik lahan sedang berada di rumahnya. Suradi lalu dibawa ke Polsek Maliku untuk dimintai keterangan.
"Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan terlebih dahulu memotong bekas batang padi yang sudah dipanen menggunakan mesin potong rumput. Lalu membakar dan ternyata api membesar, menjalar ke lahan sekitarnya," terangnya.
Selain mengamankan pelaku terduga pembakar lahan, polisi juga menyita barang bukti satu buah korek api.
"Pelaku kami kenakan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan,” tegasnya. (der/fm)