SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 21 Agustus 2019 17:06
Video Panas Menyebar, Tunangan Batal, Pelaku Dipolisikan
ILUSTRASI.(NET)

KUALA KAPUAS – SN (17) harus mengubur keinginannya berumah tangga dengan pria pujaan hatinya yang sudah menjadi tunangan. Musababnya, video ”panas” wanita itu tersebar dan diketahui sang tunangan hingga akhirnya rencana pernikahan berantakan karena sang pria memutuskan pertunangan.

SN menjadi korban asusila Jp yang merekam adegan pencabulan itu. Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi mengatakan, kejadian itu berawal saat korban berada di rumah kakeknya di Desa Palingka Sejahtera, Kecamatan Kapuas Murung. Pelaku lalu menghubungi korban melalui seluler.

”Pelaku bertanya posisi korban dan korban menjawab sedang di tempat kakeknya di Desa Palingaku. Pelaku kembali bertanya ingin main ke tempat kakek korban dan korban membolehkan," kata Subandi, Selasa (20/8).

Pelaku langsung menuju ke rumah kakek korban. Korban saat itu sendirian di rumah tersebut. Keduanya sempat berbincang di ruang tamu.

”Keduanya mengobrol hingga pukul 22.00 WIB. Korban lalu diajak pelaku ke kamar rumah tersebut. Di sanalah pelaku melancarkan aksi persetubuhan,” ujarnya.

Adegan itu ternyata direkam diam-diam oleh pelaku. Setelah melampiaskan hasratnya, korban sempat tertidur. Pelaku lalu mengambil selulernya yang digunakan untuk merekam adegan itu. Korban yang terbangun lalu menyadari adegan dia dicabuli direkam. Keduanya sempat saling berebut ponsel tersebut.

”Korban sempat tertidur setelah disetubuhi pelaku, namun terbangun dan mengetahui pelaku merekam video persetubuhan itu. Keduanya sempat saling tarik-menarik handphone, yang akhirnya berhasil diambil pelaku," katanya.

Dari pengakuan pelaku, video tersebut sebagai kenang-kenangan keduanya. Korban pun pasrah dan tidak mempermasalahkan rekaman tersebut. Akan tetapi, pada 11 Agustus lalu, pria calon tunangan mendatangi korban.

”Terungkapnya kasus ini saat tunangan korban datang ke rumah korban, menunjukkan video tersebut. Calon tunangan korban lalu memutuskan hubungan. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Kapuas Murung guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Subandi menuturkan, pihaknya mengamankan pakaian sebagai barang bukti. Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (der/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers