PALANGKA RAYA – Seorang oknum dosen di Universitas Palangka Raya diduga melakukan pelecehan terhadap puluhan mahasiswi. Parahnya, hal itu dilakukan seorang kepala program studi bergelar doktor. Kasus itu masih didalami Polda Kalteng setelah menerima laporan dari sejumlah korban.
Selain mengadu pada polisi, sejumlah mahasiswi juga mengadu ke Damang Pahandut, Marcos Tuwan. Menurutnya, pelecehan seksual itu terjadi saat oknum dosen tersebut memanggil mahasiswi yang ingin konsultasi terkait proses perkuliahan di ruang kerja oknum tersebut.
Marcos menegaskan, siap mengawal korban agar proses hukum terus berlanjut. ”Kasus ini harus dituntaskan dan lakukan P 21 ke kejaksaan,” tegasnya.
Menurut Marcos, korban yang sudah melapor ke Polda sebanyak enam orang. Korban lainnya di luar itu diduga mencapai puluhan orang. Akibat pelecehan itu, sebagian korban trauma.
Marcos menuturkan, pelecehan yang dilakukan terduga di dalam ruangan itu ternyata sudah berlangsung lama hingga tahunan. ”Ini sangat memalukan dan korban sementara saya rahasiakan, sebab mereka dalam kondisi trauma dan ketakutan,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus itu masih dalam penyelidikan. Sebanyak 19 saksi sudah diperiksa dan sudah ada tersangka. Namun, dia enggan menjelaskan secara detail kasus itu karena masih pendalaman.
Terpisah, Rektor UPR Andrie Elia Embang mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan data terkait kasus itu. Namun, karena alasan menyangkut etik dan moral, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lengkap.
”Nanti saya akan investigasi kembali demi memegang teguh asas praduga tidak bersalah,” ucapnya seraya mengaku masih di luar kota dan berjanji akan memberikan keterangan lebih lengkap nantinya.
Salah seorang mahasiswi tempat oknum dosen tersebut mengajar, P, mengatakan, perbuatan oknum dosen itu sudah jadi rahasia umum di lingkungan kampusnya. Dia sering mendengar permasalahan tersebut.
”Bahkan, saya tidak berani konsultasi sendiri jika bertemu dengan yang bersangkutan,” katanya.
Informasinya, oknum dosen tersebut sudah diberikan sanksi skorsing akibat ulahnya. Jabatannya sebagai kepala prodi diganti dengan dosen lain. (daq/sos/ign)