KUALA KAPUAS - Ahmad Riedho benar-benar nekat. Warga Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, mengaku sebagai anggota Buser Polres Kapuas usai melancarkan aksi bejatnya.
Kasus ini berawal Ahmad Riedho masuk ke dalam rumah korban di Desa Anjir Sarapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, melalui jendela kamar. Lalu pelaku memperkosa korban. Karena korban berteriak, aksi Ahmad diketahui oleh kakak korban, Iqbal. Ahmad Riedho langsung kabur hanya mengenakan celana dalam. Sementara celana panjang, tas, dompet, dan senjata tajamnya tertinggal di lokasi kejadian.
Iqbal lalu melaporkan ke Polsek Kapuas Timur. Anggota Polsek Kapuas Timur bersama anggota Brimob mendatangi lokasi kejadian.
"Saat sampai di TKP, ternyata pelaku sudah melarikan diri, hanya memakai celana dalam. Tetapi untuk barang milik pelaku ketinggalan di kamar korban hingga diamankan oleh anggota," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul, Rabu (28/8).
Beberapa hari usai kejadian tersebut, Ahmad Riedho mendatangi korban dan menyatakan bahwa dirinya seorang polisi. Setelah itu, Ahmad Riedho bersama korban mendatangi markas Brimob untuk mengambil barang-barang miliknya yang tertinggal di rumah korban. Saat di markas Brimob, Ahmad Riedho mengaku sebagai anggota Buser yang bertugas di Polres Kapuas.
"Pelaku ini datang ke Mako Brimob untuk mengambil barang-barang yang tertinggal di kamar korban ini. Karena mengaku anggota Buser, akhirnya dilakukan pemeriksaan. Ternyata pelaku bukanlah anggota polisi," ungkapnya.
Ternyata pelaku berhasil memperkosa korban dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 1 Juta. Akhirnya korban mengetahui bahwa pria yang memperkosanya bukanlah seorang polisi, melainkan seorang pengangguran.
"Ketika kami lakukan pemeriksaan lebih dalam lagi, selain meniduri korban, pelaku juga meminta uang terhadap korban. Korban yang terkena tipu daya pelaku, memberikan apa yang diminta pelaku. Kami masih melakukan pendalaman apakah ada korban lainnya atau tidak," tegasnya.
Polisi juga mengamankan tas, satu bilah sejata tajam, senjata api mainan, sarung, handphone, kaos, celana, dan sprei. Pelaku pun dikenakan tiga pasal yaitu pemerkosaan, penipuan, dan sajam. (der/yit)