SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 31 Agustus 2019 14:27
136 Peserta Ikuti Bimtek, TKSK Diharapkan Bantu Pembangunan Kesejahteraan Sosial
BIMTEK: Dinas Soaial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Dinas Soaial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Kegiatan itu untuk membantu tugas pembangunan kesejahteraan sosial di tengah masyarakat.

Sebanyak 136 peserta direkrut dari Karang Taruna dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di 14 kabupaten/kota di Kalteng untuk mengikuti bimtek yang dilaksanakan selama tiga hari itu. Pembukaan dilaksanakan Kamis (29/8) malam.

TKSK di Kalteng telah berumur 10 tahun. Kehadirannya selama ini terbilang sangat efektif meningkatkan partisipasi masyarakat agar tergerak aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

”Dengan keberadaan TKSK ini, diharapkan dengan sebaik-baiknya dapat membantu tugas pembangunan kesejahteraan sosial di masyarakat. TKSK sudah dari tahun 2009 lalu dan ini terobosan Kementerian Sosial melalui Dinsos Kalteng," kata Sekretaris Dinsos Kalteng Budi Santoso, Jumat (30/8).

Budi menambahkan, program pemberdayaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS), merupakan sumber rekrutmen dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan sangat penting dalam percepatan penanganan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

”Ingat, mewujudkan kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Termasuk peran masyarakat dan salah satunya langkah yang dilakukan dalam kegiatan ini,” katanya.

Budi menuturkan, kegiatan tersebut untuk memberikan bekal tambahan kepada peserta TKSK, baik dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka saat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai kebutuhan dan kondisi di masing-masing kecamatan.

Budi menambahkan, seiring dengan paradigma baru pembangunan kesejahteraan sosial yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dalam Bab I Pasal 1 dikatakan, salah satu sumber daya penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial adalah TSKS.

”Maka itu, melalui kegiatan itu hendaknya memantapkan sikap TKSK yang ikhlas, sukarela, dan semangat dalam pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat di kecamatan,” pungkasnya. (daq/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers