PULANG PISAU - Polres Pulang Pisau meringkus dua penambang emas tanpa izin di Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang (Bating), Kabupaten Pulpis, Jumat (30/8). Dua orang yang ditangkap adalah Tatang (45), warga Desa Sepang, Kabupaten Gunung Mas, dan Ridwan (34), warga Desa Tangkahen, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul membenarkan bahwa saat melakukan operasi peti 2019, pihaknya mendapati dua orang yang sedang menambang ilegal di simpang tiga Desa Tangkahen.
"Kami lakukan pemeriksaan, ternyata kedua orang ini melakukan penambangan secara Ilegal," ujarnya, Minggu (1/9).
Selain mengamakan kedua pelaku pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti Mesin Merk Samson 39 PK dan peralatan lainnya yang digunakan untuk menambah di kawasan simpang tiga Desa Tangkahen, secara Ilegal.
"Ada barang bukti yang kami amankan, hingga kedua pelaku dan bersama berapa barang bukti kami amankan dan kami bawa ke Polres guna untuk menyelidikan terhadap kasus penambangan ilegal ini," terangnya lagi.
Sementara itu Digul menjelaskan, kedua pelaku menambang emas dengan cara tradisional menggunakan mesin merk Samsun dan Keong. Mesin menyedot pasir dan disemprotkan ke karpet secara terus menerus sehingga muncul butiran emas.
"Dari modus tersebut itulah kedua pelaku mendapatkan hasil berupa emas," tegasnya.
Akibat perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 37, Pasal 40 ayat ( 3 ), Pasal 48, Pasal 67 ayat ( 1 ), Pasal 74 ayat ( 1 ) atau ayat ( 5 ) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana.(der/yit)