PALANGKA RAYA – Dalam rangka pemantapan sistem pengendalian intern pemerintah, BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan sosialisasi implementasi SPIP penilaian resiko ZU WBK-WBBM program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga. Kegiatan itu dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 kantor BKKBN Kalteng, Kamis (5/9).
Plt Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Satyawati Kusumawijaya mengharapkan, peserta secara serius mengikuti kegiatan itu dalam rangka mendukung reformasi birokrasi pemerintahan. Dengan demikian, semua bisa berjalan sesuai yang direncanakan.
”Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sangat penting dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” ucapnya.
Sementara itu, Korwas JFA Bidang IPP Perwakilan BPKP Kalteng RM Nugroho Putro, mengingatkan pentingnya perubahan pola pikir, sehingga akan tercipta pegawai yang peduli pada risiko. Dengan adanya penilaian risiko, tujuan akan menjadi jelas.
”Sistem yang bagus sekalipun, kalau sudah ada niat yang tidak baik dari pelaksanaannya, tujuan sistem tersebut tidak akan tercapai,” ujarnya.
Dia menuturkan, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sudah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat.
Aturan itu diperbaharui dengan keputusan menteri PAN No.Kep/46/M.PAN/2004 yang mengatur tentang unsur-unsur waskat, yaitu: pengorganisasian, personel, kebijakan, perencanaan, prosedur, pencatatan, pelaporan, review intern, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. (agf/ign)