KASONGAN – Romantis ala pasangan suami istri di Katingan ini ternyata sangat berbeda. Pasalnya, mereka justru bersama-sama menjalankan bisnis haram menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Terungkapnya kasus peredaran narkoba ini, setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan menangkap pasangan suami istri, Yamani dan Rahmi Febrianti di sebuah areal perkebunan MRE PT BHL di Desa Mirah Kalanaman Kecamatan Katingan Tengah.
Mereka tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Selain keduanya, Polres Katingan juga menangkap tujuh tersangka kasus sabu lainnya.
Sejak awal Februari, Satresnarkoba Polres Katingan mengungkap empat kasus narkotika dan bidang kesehatan dengan total sembilan tersangka. Polisi juga behasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6,54 gram dan 55 butir obat jenis carnophen zenith, serta barang bukti uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 7,6 juta.
”Sembilan tersangka ini diamankan dan berhasil diungkap dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, tentu saja kami mengapresiasikan kinerja anak buah khususnya Satresnarkoba agar lebih giat dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Katingan,” terangnya, Selasa (16/2). (agg)