SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 23 September 2019 11:14
Polres Kapuas: Tak Ada Kompromi Bagi Para Pembakar Lahan
PEMBAKARAN : Api yang membesar dari sebuah lahan dan hampir menghanguskan satu buah rumah di Jalan Pemuda Kabupaten Kapuas.(ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), masih saja terjadi. Kabupaten Kapuas menduduki posisi empat besar terhadap yang terbanyak terjadi Karhutla.Hal ini  membuat Polres Kapuas geram.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kabagops AKP Iqbal Sengaji menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap oknum pembakar lahan yang menyebabkan karhutla dan menimbulkan bencana kabut asap.

"Kami akan tindak tegas para oknum pembakar lahan, sesuai UU RI tentang lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ungkapnya di Polsek Mantangai, Sabtu (21/9) lalu. 

Ia juga menjelaskan untuk saat ini pihaknya telah mengamankan enam orang pelaku pembakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Telo, Pulau Petak, Kapuas Barat dan Mantangai. Semuanya dikenakan pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Semuanya kami kenakan UU pengelolaan lingkungan hidup dan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Kapuas ini juga menegaskan bukan hanya oknum masyarakat yang melakukan pembakaran lahan yang meraka aman, terdapat juga salah satu perusahaan yang pada saat ini masih dalam proses penyelidikan dan telah diserahkan ke Polda Kalteng.

"Kami di Polres Melakukan penangan kasus pembakaran lahan yang dilakukan oknum masyarakat, tetapi bukan hanya oknum masyarakat salah satu perusahan pun telah kami pasang garis polisi, kasusnya juga telah kami limpahkan ke Dirkrimsus Polda Kalteng untuk penanganan," jelasnya.

Adapun enam orang pelaku yang melakukan pembakaran lahan berinisial GT dan SK bekerja sebagai petani di wilayah mantangai, ZN petani di Pulau Telo, AM bekerja petani di Pulau Petak, MD pekerjaan Petani yang ada di Kapuas Hilir dan di Kapuas Barat Berinisial PAT yang merupakan pegawai Honore pengajar.(der/oes)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers