KUALA KAPUAS - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), masih saja terjadi. Kabupaten Kapuas menduduki posisi empat besar terhadap yang terbanyak terjadi Karhutla.Hal ini membuat Polres Kapuas geram.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kabagops AKP Iqbal Sengaji menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap oknum pembakar lahan yang menyebabkan karhutla dan menimbulkan bencana kabut asap.
"Kami akan tindak tegas para oknum pembakar lahan, sesuai UU RI tentang lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ungkapnya di Polsek Mantangai, Sabtu (21/9) lalu.
Ia juga menjelaskan untuk saat ini pihaknya telah mengamankan enam orang pelaku pembakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Telo, Pulau Petak, Kapuas Barat dan Mantangai. Semuanya dikenakan pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Semuanya kami kenakan UU pengelolaan lingkungan hidup dan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Kapuas ini juga menegaskan bukan hanya oknum masyarakat yang melakukan pembakaran lahan yang meraka aman, terdapat juga salah satu perusahaan yang pada saat ini masih dalam proses penyelidikan dan telah diserahkan ke Polda Kalteng.
"Kami di Polres Melakukan penangan kasus pembakaran lahan yang dilakukan oknum masyarakat, tetapi bukan hanya oknum masyarakat salah satu perusahan pun telah kami pasang garis polisi, kasusnya juga telah kami limpahkan ke Dirkrimsus Polda Kalteng untuk penanganan," jelasnya.
Adapun enam orang pelaku yang melakukan pembakaran lahan berinisial GT dan SK bekerja sebagai petani di wilayah mantangai, ZN petani di Pulau Telo, AM bekerja petani di Pulau Petak, MD pekerjaan Petani yang ada di Kapuas Hilir dan di Kapuas Barat Berinisial PAT yang merupakan pegawai Honore pengajar.(der/oes)