NANGA BULIK - Polres Lamandau memasang garis polisi di lahan bekas terbakar yang berada di dua lokasi. Pertama, lahan warga di wilayah Desa Penopa, Kecamatan Lamandau dengan luas wilayah terbakar mencapai 1, 8 hektare dan lahan warga di Desa Kujan, Kecamatan Bulik dengan luas wilayah lahan terbakar mencapai 3 hektare.
“Kami memasang police line untuk status quo guna kepentingan penyelidikan untuk ungkap para pelaku pembakar lahan tindak pidana karhutla,” jelas Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna melalui Kasatreskrim IPTU Moh. Far'ul Usaedi.
Kasatreskrim juga mengakui pihaknya akan menerapkan sanksi tegas terhadap para pembakar lahan. Bahkan, sejak Agustus lalu, Polres Lamandau telah mengamankan empat pelaku pembakar lahan dari wilayah Kecamatan Delang.
“Dengan pemasangan garis polisi ini diharapkan bisa memberi efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi membakar lahan atau hutan,” imbuhnya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak membakar lahan disaat musim kemarau. Karena, selain sanksi hukum menanti juga akan menimbulkan dampak luas bagi masyarakat umum. “Dampak dari karhutla ini sungguh luar biasa, seperti asap dan banyak warga terkena ISPA,” katanya. (mex/sla)