PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya tetap menjaga terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul sebagai akibat perlintasan orang antarnegara. Termasuk mencegah keberadaan orang asing atau warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran keimigrasian, hingga pelanggaran kerja di suatu daerah.
”Pemerintah kota mendukung atas hal tersebut. Maka itu, belum lama ini saya langsung menghadiri rapat Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) dan pembentukan di tingkat kecamatan serta penyebaran informasi keimigrasian,” kata Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Senin (30/9).
Menurutnya, kegiatan itu sebagai wujud implementasi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Mendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Pemantauan Tenaga Asing di daerah.
Hera menuturkan, Tim Pora dibentuk di tingkat kota serta kecamatan dengan melibatkan unsur aparatur Pemkot Palangka Raya serta unsur TNI/Polri. Hal itu untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi, serta sinergitas antara instansi terkait dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di suatu daerah.
”Saya berharap dibentuknya Tim Pora itu mengedepankan konteks bagaimana lintas instansi melaksanakan fungsi kolaborasi, sehingga keberadaan tim pora hanya wadah, namun tidak mereduksi kewenangan masing-masing instansi,” ujarnya.
Hera menambahkan, tujuannya untuk bersinergi informasi saling berkoordinasi ketika ada indikasi pelanggaran dari orang asing, tidak sampai menjadi ancaman.
”Maka itulah perlunya Tim Pora ini dibentuk guna bersinergi dalam pengawasan. Intinya, pembentukan Tim Pora untuk memberikan rasa aman, baik terhadap keberadaan warga negara asing itu sendiri, maupun masyarakat,” pungkasnya. (daq/ign)