SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 02 Oktober 2019 16:47
Warga Desak Proyek Jembatan Ini Dihentikan

NJOP Hanya Rp 1.700, Warga Minta Rp 100 Ribu

DIPROTES: Pemilik lahan memasang spanduk di proyek pembangunan jembatan karena dinilai tak ada kejelasan kesepakatan ganti rugi atas hak tanah.(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Proyek pembangunan jembatan penghubung di kawasan Jalan Bukit Rawi, Pulang Pisau, tepatnya di Desa Tanjung Sanggalang dan Desa Penda Barania, mendapat protes dari masyarakat pemilik lahan di sekitar proyek. Warga meminta pemerintah melakukan ganti rugi yang hingga sekarang belum terealisasi.

Warga juga memasang spanduk meminta kegiatan proyek dihentikan karena belum ada kejelasan kesepakatan ganti rugi atas hak tanah. Sebanyak 104 warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan jembatan meminta ganti rugi dengan nilai Rp 100 ribu per meter kudarat. Aksi pemasangan dan protes itu dijaga ketat aparat Polres Pulang Pisau.

Informasinya, pemerintah sudah menetapkan ganti rugi sebesar Rp 29 ribu per meter kuadrat sesuai intruksi tim penilai. Namun, masyarakat meminta Rp 100 ribu. Nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan itu hanya Rp 1.700 per meter kuadrat.

Perwakilan pemilik lahan, Jonaedy mengatakan, aksi protes itu untuk meminta kejelasan dari pemerintah untuk ganti rugi. Sebab, sebanyak 104 pemilik lahan sangat merugi atas hal tersebut, yakni membangun bangunan tanpa sebelumnya melakukan ganti rugi lahan.

”Kami meminta ganti rugi Rp 100 ribu per meter kuadarat, tetapi pemerintah memberikan Rp 29 ribu saja. Kami tidak hambat niat baik pemerintah agar akses jalan ini tak putus saat banjir, tetapi perhatikan juga pemilik lahan. Jika tidak memenuhi itu, maka kami tidak akan setuju, apalagi luasan lahannya sekitar 4,9 hektare,” ujarnya, Selasa (1/10).

Jonaedy menuturkan, penolakan masyarakat dengan harga yang diajukan pemerintah sangat masuk akal, karena semua lahan sekitar lokasi sudah memiliki sertifikat. Maka itu, dengan adanya protes ini masyarakat meminta pembangunan dihentikan sampai hak masyarakat dipenuhi pemerintah.

”Intinya, kami menolak semuanya ganti rugi. Jika membangun, silakan diselesaikan terlebih dahulu persoalan tersebut, yakni ganti rugi dengan layak dan adil. Pokoknya, jika masih ada kegiatan, pemilik lahan bersikap menghentikan pembangunan dan akan menduduki lahan tersebut,” tegasnya.

Menanggapi protes masyarakat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng Shalahuddin mengatakan, harga ganti rugi itu dari tim penilai yang menetapkan Rp 29 ribu per meter persegi. Di sisi lain, NJOP di lokasi itu hanya Rp 1.700 per meter persegi.

”Pemerintah membangun agar permasalahan banjir di lokasi itu ditanggulangi. Kami berusaha bantu pembebasan lahan. Sebab itu proyek milik kementerian. Jujur, kami pasti mengakomodir kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Salahudin menuturkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan negoisasi terhadap persoalan tersebut. Bahkan, sudah ada tim apraisal yang merupakan konsultan perhitungan ganti rugi tanah dengan mempertimbangkan segala hal. Termasuk dampak sosial dan ekonomi, hingga munculah nilai ganti rugi Rp 29 ribu per meter persegi.

”Kalau diminta Rp 100 ribu per meter persegi, tidak mungkin. Ingat, Pemprov Kalteng ini netral dan tidak memihak siapa pun,” katanya.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono mengatakan, sudah ada pertemuan antara masyarakat dan Dinas PUPR Kalteng. Dari pertemuan tersebut, masyarakat sepakat menerima ganti rugi dengan catatan dibuatkan badan jalan di sisi jembatan. (daq/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers