SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 03 Oktober 2019 11:28
Pemkot Ajukan Dua Raperda

Terkait Perangkat Daerah dan Pernyertaan Modal Bank

AJUKAN RAPERDA: Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah mewakili Pemerintah Kota Palangka Raya dalam radat paripurna ke-8 masa sidang I tahun sidang 2019, Selasa (2/10).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Pemerintah kota Palangka Raya mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya guna meningkatkan kinerja roda pemerintahan. Dua raperda itu tentang susunan dan pembentukan perangkat daerah dan tentang Pernyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Perseroaan Terbatas Bank di Kalteng.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah saat menghadiri Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun 2019 di DPRD Kota Palangka Raya. Paripurna itu dengan agenda pandangan fraksi terhadap pidato pengantar wali kota terhadap dua raperda Pemkot Palangka Raya, Selasa (2/10).

Umi menuturkan, dua raperda tersebut merupakan pembahasan penting atas hasil musyawarah dan aspirasi dalam hal peningkatan roda pemerintahan. Terlebih salah satu visi dan misi wali kota saat ini salah satunya terkait birokrasi dan penekanan terhadap pendapatan asli daerah.

”Dua raperda itu sangat penting saat ini. Karena itu, sesuai mekanisme yang harus dilalui, pemkot mengajukan ke sidang paripurna DPRD Kota Palangka Raya. Saya berharap tahapan dilalui secepatanya agar diparipurnakan, karena dua raperda itu sangat mendesak,” ujar Umi Mastikah.

Untuk raperda mengenai perangkat daerah, lanjut Umi, mendesak dilakukan. Sebab, reformasi birokrasi adalah sebagai salah satu visi dan misi Wali Kota Palangka Raya. Terkait penyertaan modal sangat penting untuk pengaruh terhada penjingkatan PAD di Palangka Raya.

”Itu semua menyangkut kepentingan urgen pemerintah kota. Tentunya untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan seluruh asepk di wilayah Palangka Raya. Ujungnya tentu peningkatan pelayanan, peningkatan infrastruktur, dan hal lainnya,” ujar Umi Mastikah.

Umi menambahkan, langkah konkret pemerintah kota mengajukan dua raperda tersebut merupakan wujud nyata keinginan dan tekad pemkot untuk lebih baik dan mewujudkan pelayanan publik semakin berkualitas sesuai harapan masyarakat.

”Intinya, ini sebagai langkah kita untuk pemerintah kota. Terkait evaluasi untuk lebih baik itu wajar. Namun, saya berharap secepatnya dibahas dan akan dilanjutkan dengan raperda baru dengan menjangkut kebijakan strategis daripada pemenuhan visi dan misi pemerintahan saat ini,” tandasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers