SAMPIT- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali membuka layanan pencetakkan KTP elektronik (KTP-el) setelah sempat tertunda karena kehabisan blanko. Namun, pelayanan massal yang dibuka Kamis (3/10) kemarin, tidak berlangsung lama dan belum bisa memenuhi pencetakkan semua pemohon, karena kiriman blanko yang terbatas.
Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna menjelaskan, blanko yang dikirimkan pemerintah pusat untuk sekali pengiriman hanya untuk 500 pemohon, untuk satu kali anggaran per kabupaten. Pihaknya menerima kiriman blanko tersebut pada tanggal 2 Oktober lau.
Dari awal dibukanya layanan pada pukul 08.00 WIB hingga memasuki jam istirahat pukul 12.00 WIB, blanko KTP-el sudah ludes. Padahal masih banyak masyarakat yang mengantre untuk mencetak kartu identitas tersebut. Sementara warga yang tidak kebagian, terpaksa harus menunggu lagi datangnya blanko.
Agus menyatakan, pihaknya akan mengajukan kembali permintaan blanko ke pusat pada pertengahan Oktober ini, dengan jumlah lebih dari seribu lembar.
”Kita selalu mengajukan permintaan blanko ke pusat sebanyak ribuan, namun yang kita dapatkan selalu saja hanya lima ratus. Dan ini merata untuk semua daerah yang ada di Indonesia”, ujarnya, kemarin.
Agus menegaskan, saat dari pusat memberikan kabar akan mengirimi blanko, maka Disdukcapil langsung menyalurkan kepada masyarakat. Diungkapkannya, di tahun ini saja untuk warga yang baru pertama kali membuat KTP el ada sebanyak 5.059 jiwa. Sedangkan untuk perbaikan dan kehilangan sebesar 17.957 jiwa.
Di sisi lain, mantan Kepala Dinas Sosial Kotim ini juga mengingatkan kepada warga yang berurusan di kantor Disdukcapil, agar menghindari calo kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Diakuinya keberadaan calo membuat resah dan merugikan instansi tersebut, karena bagi masyarakat yang awam hal ini bisa dikira pungutan dari Disdukcapil. ”Padahal tidak, karena semua layanan yang ada di Disdukcapil itu gratis,” cetus Agus.
Diungkapkan, pihaknya juga pernah mendapati beberapa calo yang sedang melakukan aksinya saat jam pelayanan berlangsung. Hal ini diketahui saat ada salah seorang yang mengajukan berkas persyaratan, namun ada salah satu berkas yang kurang tanda tangan dari perangkat desa.
”Kami suruh untuk melengkapi terlebih dahulu. Jelang beberapa menit orang tersebut sudah datang kembali. Padahal desa yang dituju tidak bisa ditempuh hanya dengan hitungan menit” beber Agus Tripurna T, Kamis 03/10.
Dilanjutkannya, setelah mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung memberikan teguran dan tidak menerima berkas-berkas yang diajukan. Tidak hanya calo yang diberikan teguran, petugas atau staf Disdukcapil yang diketahui membantu pekerjaan calo pun akan diberikan teguran jika baru pertama kali melakukan hal tersebut. Namun jika berulang, pegawai yang bersangkutan akan diberhentikan.
Agus menegaskan, Disdukcapil memberikan layanan hanya kepada orang yang bersangkutan. Kalau pun dititipkan kepada keluarga, harus menggunakan keterangan beserta bukti fotocopy kartu keluarga.
”Ditakutkan jika dititipkan kepada orang yang kita tidak tahu itu siapa, bisa jadi KTP yang kami berikan disalahgunakan. Makanya kami himbau kepada warga agar meluangkan waktunya barang sehari untuk mengurusi berkas-berkas pembuatan KTP maupun yang lainnya,” pungkasnya. (dia/gus)