SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara musnahkan barang bukti sabu seberat setengah kilogram lebih, Rabu (16/10). Harga barang haram itu ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Narkoba itu merupakan hasil pengungkapan kasus pada 5 Oktober 2019 lalu.
Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono menyatakan bahwa proses pemusnahan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengungkapan kasus narkoba itu terjadi di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung. Aparat telah juga telah menetapkan satu tersangka dan kini sedang menjalani proses hukum.
“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan terbesar yang diungkap Polres Sukamara,” ujarnya.
Menurutnya yang perlu menjadi perhatian adalah bukan dari besarnya jumlah diungkap, tetapi bagaimana upaya bersama agar mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba. “Ini perlu dukungan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya serta masyarakat,” ujar Sulistiyono.
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengembangkan kasus tersebut dan mengambil langkah serta strategi tertentu dalam upaya pemberantasan narkoba. Sehingga diharapkan pengedar dan jaringan yang ada bisa terungkap.
Pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri oleh Bupati Sukamara bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Sukamara yang lain. Sabu-sabu berupa kristal itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air bercampur pembersih lantai. Tersangka juga dihadirkan dalam proses pemusnahan tersebut. (fzr/sla)