KUALA KURUN–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat kerja dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Gumas untuk membahas pembentukan peraturan daerah (perda).
”Berdasarkan hasil rapat, disepakatinya ada 14 rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas untuk program pembentukan perda Kabupaten Gumas tahun 2020,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi, Senin (4/11) siang.
Dari semua raperda prioritas tersebut, terdapat tiga raperda inisiatif DPRD Kabupaten Gumas, yakni raperda tentang kearifan lokal, minuman khas tradisional, dan ornamen daerah, raperda desa adat, serta raperda perlindungan dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
”Kami berharap tiga raperda inisiatif DPRD Kabupaten Gumas tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau,” tutur Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa.
Nantinya, tiga raperda inisiatif DPRD tersebut akan dibahas pada Rapat Paripurna ke 8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019, pada Rabu (6/11). Diharapkan, seluruh anggota DPRD dapat memberikan berbagai saran, pendapat, dan menyetujui raperda ini menjadi Perda Kabupaten Gumas.
”Raperda ini akan kita bahas kembali pada rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota DPRD. Dengan adanya persetujuan itu, maka akan bisa ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gumas,” tukas Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini. (arm/yit)