PALANGKA RAYA – Bermula dari kecelakaan tunggal lalu lintas di jalan Yos Sudarso tak jauh dari Pos Polisi Bundaran Besar Palangka Raya, dua orang pria yakni Riza Ariwibowo (36) dan Indra Wijaya (35) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian, Senin (11/11) dini hari.
Keduanya terjatuh, karena diduga berkendara dalam keadaan teler minuman beralkohol dan dalam pengaruh narkotika jenis sabu. Dan dalam pengungkapan aparat kepolisian tersebut diamankan satu paket sabu dan perlengkapan mengisap barang haram tersebut.
Kemudian saat dikembangkan, ternyata petugas di lapangan berhasil mengamankan satu oknum polisi dan satu oknum TNI yang juga menegak miras bersama orang tadi. Hanya saja kedua oknum aparat ini tidak menggunakan narkoba, tetapi sempat bersama Riza dan Indra menggelar pesta miras di Jalan Samudin Aman IV.
Dalam pemeriksaan itu juga, petugas mengamankan sejumlah botol bekas miras yang isinya telah habis diminum. Sebuah handphone dan tiga unit sepeda motor berbagai merk. Tidak ada perlawanan dalam pemeriksaan tersebut. Dan kedua oknum aparat itu pun sudah diserahkan ke Propam Polda Kalteng serta Denpom TNI.
Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar menyampaikan, sebelum mengamankan dua oknum TNI dan Polri itu, awalnya dari Riza dan Indra terjatuh saat berkendara di Bundaran Besar. Lalu diamankan untuk dibawa ke Pos Polisi, dan saat dimintai keterangan dan digeledah ternyata dalam kondisi mabuk.
Kemudian lanjutnya, saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu satu paket plus perlengkapannya. Lalu dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan lokasi tempat keduanya menegak miras. Sampai di lokasi tempat miras, ternyata itu kediaman oknum TNI dan didalamnya ada pula oknum Polri. Namun identitas kedua oknum abdi negara tersebut, tidak disebutkan.
Timbul menambahkan, kedua oknum aparat itu mengaku hanya menegak miras dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dan kini pihaknya masih mengembangkan asal mula pembelian narkotika oleh Riza dan Indra.
”Barbuk diamankan dari tersangka satu paket dan alat isap. Untuk oknum TNI dan Polri hanya ikut minum tidak menggunakan sabu dan diserahkan ke Propam Polda Kalteng, dan untuk TNI ke Denpom untuk penanganan lanjut. Kebetulan pemilik rumah adalah oknum anggota TNI. Jumlah diamankan empat orang, lainnya tiga dalam pengejaran,” bebernya.
Timbul menambahkan, pengembangan kasus ini akan terus berlanjut. Ketika petugas mendatangi rumah yang ditunjuk tempat membeli sabu di Jalan Jawa, Komplek Pasar Besar Palangka Raya, dari sana petugas mengamankan Heri Saputra (30) dan alat hisap sabu.
Dari dalam rumah terduga, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti senjata tajam berbagai jenis dan uang tunai sebesar Rp 3 juta rupiah.
"Dari rumah tersebut tidak kita temukan sabu, namun hanya alat hisapnya. Diduga kuat pelaku usai mengkonsumsi narkoba. Kini ketiganya dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk diperiksa intensif. Dan saat ini pengembangan dan pemeriksaan masih berjalan," pungkas Timbul.(daq/gus)