SAMPIT– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menegakan peraturan daerah terkait pengembang perumahan wajib sediakan tempat sampah di lingkungan perumahan, hal tersebut wajib sebagai syarat untuk membangun perumahan.
Kepala DLH Kotim Sanggul Lumban Gaol menjelaskan, saat ini salah satu penyumbang sampah terbanyak di Kotim, adalah perumahan. Terlebih di dalam kota rata-rata perumahan tidak menyediakan tempat sampah, untuk kedepan setiap pengembang perumahan wajib menyediakan tempat sampah.
“Terkait pengelolaannya dapat dikelola secara mandiri oleh petugas yang ditentukan warga perumahan, atau langsung bekerja sama dengan DLH, sehingga sampah di perumahan lebih terkelola dengan baik,” jelas Sanggul, Senin (18/11).
Sehingga tidak ada lagi warga yang tinggal di perumahan membuang sampah sembarangan, terlebih di lahan kosong milik warga. Tentunya hal tersebut sangat mengganggu, membuat lingkungan kotor dan tidak sehat.
DLH akan mendatangkan pembicara pelopor muda, Adi Candra. Merupakan orang yang membantu menangani persoalan sampah di Surabaya, sehingga menjadikan kota yang bersih. Maka pola dalam penanganan sampahnya akan diterapkan juga di Kotim. Nantinya akan ada RT dan kawasan yang menjadi percontohan untuk pengelolaan sampah yang diterapkan oleh Adi Candra. (dia/dc)