PALANGKA RAYA - Tuntutan Karyawan PT Korindo akhirnya dikabulkan oleh pihak manajemen. Puluhan karyawan menunut agar Manajemen PT Korindo tidak melakukan pengurangan jam kerja dari 10 jam menjadi 7 jam.
Pasalnya, pengurangan jam kerja tersebut akan berdampak pada pendapatan karyawan. Selain itu, pihak manajemen sebelumnya telah mengurangi jam kerja dari 11,5 jam menjadi 10 jam dan karyawan menyepakati hal tersebut.
"Alhamdulillah tuntutan karyawan akhirnya dikabulkan oleh pihak manajemen PT Korindo. Kita menuntut agar pihak manajemen tidak melakukan pengursangan jam kerja dari 10 jam menjadi 7 jam," kata Matsuamim melalui telpon, Sabtu (27/2).
Menurutnya, pihak menajemen dan karyawan telah sepakat beberapa waktu lalu mengurangi jam kerja dari 11,5 jam memjadi 10 jam. Namun, jika dikurangi lagi, maka pengurangan akan berdampak pada pendapatan karyawan.
"Pihak manajemen telah mengurangi jam kerja dari 11,5 jam menjadi 10 jam. Dan kita karyawan menerima hal tersebut. Tapi kalau dikurangi jadi 7 jam kita keberatan, karena ini akan berdampak pada menurunya pendapatan karyawan," tegasnya.
Sementara itu, Rahmat Nasution Hamka mengatakan, pihak karyawan harus meningkatkan kinerja dengan putusan PT Korindo yang membatalkan pengurangan jam kerja.
"Dengan dikabulkannnya tuntutan karyawan, saya mengharapkan agar para karyawan meningkatkan kinerja dan produktifitas sebagai wujud rasa syukur sekaligus menunjukkan komitmen bahwa rasa memiliki kepada perusahaan," ucapnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini juga mengapresiasi langkah yang diambil PT Korindo untuk tidak mengurangi jam kerja karyawan. "Kita sata apresiasi dan penghargaan tak terhingga kepad pihak manajemen Korindo baik yang ada di Pangkalan Bun maupun dikantor pusat di Jakarta. Saya yakin Insya Allah perusahaan akan dilimpahkan keberkahan," pungkasnya. (arj)